Jakarta (22/08) — Anggota Komisi XII DPR RI Fraksi PKS, Ateng Sutisna, menyambut baik kemajuan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) setelah Rapat Paripurna DPR RI menyetujuinya sebagai RUU usul inisiatif.
Percepatan pembahasan RUU tersebut merupakan langkah penting untuk mengakhiri ketidakpastian tata kelola industri migas karena menghadapi tantangan yang semakin kompleks.
“Kita membutuhkan UU Migas yang baru, tetapi jangan sampai semangat mengejar ketertinggalan justru menghasilkan norma yang terburu-buru,” ujarnya.
Putusan MK Nomor 36/PUU-X/2012 yang membubarkan BP Migas telah menjadi salah satu titik penting. Pemerintah kemudian membentuk SKK Migas sebagai pelaksana kegiatan usaha hulu, tetapi keberadaan lembaga tersebut selama ini bertumpu pada regulasi di bawah undang-undang.
Kondisi tersebut menunjukkan pentingnya menghadirkan landasan hukum yang lebih kuat dan komprehensif untuk mengatur sektor migas dari hulu hingga hilir. Ia menegaskan bahwa RUU Migas harus mampu memberikan kepastian hukum dan kepastian investasi.
“Kepastian investasi memang penting, tetapi tidak boleh ditafsirkan sebagai pemberian karpet merah tanpa akuntabilitas,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan agar desain kelembagaan baru tidak menciptakan konsentrasi kewenangan yang berlebih. Apabila nantinya dibentuk Badan Usaha Khusus (BUK) Migas, harus ada pemisahan yang tegas.
Ia mendorong agar pengelolaan BUK Migas dilengkapi dengan pengawasan DPR, audit BPK, serta mekanisme pencegahan konflik kepentingan. Ia juga mendorong pembentukan petroleum fund sebagai instrumen pembiayaan jangka panjang untuk memperkuat sektor migas sekaligus mempersiapkan transisi energi. Dana tersebut harus memiliki sumber pendanaan, audit, dan pelaporan yang diatur secara jelas.
“Petroleum fund jangan menjadi kantong baru yang sulit diawasi,” katanya.
Ia menilai dana tersebut harus menjadi instrumen investasi jangka panjang, bukan sumber pembiayaan untuk kepentingan jangka pendek.
Dalam hal Domestic Market Obligation (DMO), kewajiban memasok kebutuhan dalam negeri harus memiliki mekanisme yang jelas. DMO harus disertai kebijakan yang memastikan kebutuhan domestik terpenuhi sebelum komoditas energi diekspor. Kebijakan tersebut juga harus terintegrasi dengan pembangunan kilang, jaringan gas, LPG, dan infrastruktur penyimpanan.
Ia meminta perlindungan konsumen ditempatkan sebagai bagian penting dalam RUU Migas, termasuk transparansi pembentukan harga BBM dan gas, perlindungan kelompok rentan, pengawasan monopoli, serta mekanisme pengaduan dan pemulihan kerugian konsumen.
Ia menilai pengelolaan migas tidak boleh hanya berorientasi pada kepentingan pemerintah pusat dan investor. Partisipasi semua pihak serta masyarakat di wilayah penghasil perlu diperkuat secara substantif.
“Partisipasi daerah dan masyarakat harus diberikan berdasarkan mekanisme yang transparan, kompetitif, dan profesional,” katanya.
Selain itu, pengaturan teknologi Carbon Capture and Storage (CCS) dan Carbon Capture, Utilization and Storage (CCUS) dalam RUU Migas juga penting untuk dibahas. CCS/CCUS dapat menjadi salah satu instrumen transisi energi, tetapi tidak boleh digunakan sebagai alasan tanpa target pengurangan emisi yang jelas.
“Teknologi penangkapan karbon harus menjadi bagian dari strategi pengurangan emisi, bukan sekadar legitimasi untuk mempertahankan pola produksi lama. Integritas lingkungan harus tetap menjadi ukuran utama,” tegasnya.
Ia lalu memberikan tujuh agenda yang perlu dikawal. Pertama, memastikan desain BUK Migas. Kedua, membangun petroleum fund yang transparan dan akuntabel. Ketiga, memastikan DMO menjamin pasokan domestik. Keempat, memperkuat perlindungan konsumen. Kelima, memperkuat peran daerah, BUMD, koperasi, UMKM, dan masyarakat lokal. Keenam, memastikan CCS/CCUS memiliki standar lingkungan dan keselamatan yang ketat. Terakhir, membuka partisipasi publik yang bermakna. RUU Migas tidak boleh hanya dilihat sebagai pengganti UU Nomor 22 Tahun 2001, tetapi harus menjadi fondasi jangka panjang dalam strategi ketahanan energi nasional. Karena itu, perlu disusun Rencana Umum Migas Nasional yang terukur.
Ia berharap pemerintah segera menyiapkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang komprehensif dan DPR RI menjaga momentum pembahasan secara disiplin tanpa mengorbankan kualitas legislasi.
“RUU Migas harus menghasilkan tata kelola yang konstitusional, transparan, kompetitif, berkelanjutan, dan menghadirkan negara untuk kemakmuran rakyat,” pungkasnya.