Makassar (20/08) — Anggota Komisi XIII DPR RI, Meity Rahmatia, mendukung perjuangan para kurator hukum dalam pembentukan undang-undang profesi kurator segera. Hal itu ia nyatakan dalam pertemuan atau diskusi bersama dengan sejumlah asosiasi kurator Sulawesi Selatan pada Kamis (20/8/2026).
Dalam kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum, Jalan Sultan Alauddin, Makassar tersebut, Meity mengatakan bahwa aspirasi para kurator hukum di Sulsel akan mereka perjuangkan dalam rapat penyusunan RUU Profesi Kurator di DPR RI.
Namun, ia meminta agar aspirasi dan masukan dari sejumlah asosiasi kurator tersebut dituangkan dalam bentuk naskah akademik yang detail menerangkan tentang profesi kurator.
“Dibuat lebih detail lagi agar kami bisa membawa dan mendiskusikan berbagai masukan tersebut ke pembahasan rencana pembentukan undang-undang profesi kurator. Dari semua aspek,” jelasnya.
Hal ini penting, kata politisi Partai Keadilan Sejahtera itu, untuk menjaga keseimbangan antara hak-hak dan kewajiban seorang kurator dalam konteks profesi atau pekerjaan yang memiliki kekhususan serta berorientasi pada pelayanan publik.
“Karena kewenangan kurator ini juga sangat besar. Jadi, yang teman-teman ajukan tidak hanya soal perlindungan pekerjaan kurator, tapi juga soal kewajibannya secara moril dalam profesi ini sehingga kurator benar-benar menjadi pekerjaan yang memberikan manfaat secara berimbang kepada semua pihak. Termasuk debitur,” terangnya di hadapan ratusan peserta yang terdiri dari sejumlah anggota asosiasi kurator di Sulsel.
Sebelumnya, dalam pertemuan yang diikuti sebanyak delapan Anggota Komisi XIII DPR RI tersebut, para perwakilan kurator se-Sulsel menyampaikan aspirasi dan masukan yang umumnya menekankan perlindungan terhadap kurator.
Menurut mereka, dalam menjalankan tugasnya, kurator sering kali dikriminalisasi oleh debitur ke polisi terkait aset pailit. Tak jarang pula dilaporkan ketika lelang atas tuduhan penggelapan, menjual aset di bawah tangan, penggelembungan tagihan, dan lain sebagainya.
“Seharusnya kami dilindungi dalam menjalankan tugas. Dalam berbagai aturan terkait pekerjaan kurator, tidak ada syarat batasan debitur dalam melakukan gugatan terhadap kurator sehingga ini menjadi celah kriminalisasi,” jelas Syamsuddin, Ketua Ikatan Kurator dan Pengurus Indonesia Sulsel.
Masalah lain yang sering dihadapi kurator, lanjut Syamsuddin, ialah akses data terkait objek atau harta pailit yang sulit diperoleh kurator.
“Kami tidak memiliki akses ke pertanahan. Di perbankan juga kami kesulitan. Juga sering mendapat hambatan di lapangan dalam pengamanan harta pailit karena dihalangi aparat sewaan debitur. Sementara di sisi lain, pengurus dan kurator diharapkan menjalankan fungsinya dengan efisien dan efektif untuk mempertahankan harta pailit sesuai undang-undang kepailitan,” bebernya di acara yang turut dihadiri Kepala Kanwil Kementerian Hukum Sulsel, Andi Basmal itu.
Selain Meity, sejumlah anggota DPR RI dari Komisi XIII juga turut memberikan tanggapan. Secara umum, mereka meminta agar asosiasi kurator Sulsel nantinya terlibat aktif dalam penyusunan RUU Profesi Kurator di Komisi XIII.