Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

Fikri Faqih Apresiasi Kesepakatan Status Guru PPPK, Sebut Keputusan Luar Biasa yang Ringankan Beban Pemda

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

Jakarta (20/08) — Anggota Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih, memberikan apresiasi tinggi atas kesepakatan antara pemerintah dan DPR RI yang mengubah status ratusan ribu guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi pegawai pusat.

Keputusan strategis ini dinilai sangat tepat dan luar biasa karena secara langsung menyelamatkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dari beban belanja aparatur.

Apresiasi tersebut merujuk pada kesepakatan pengangkatan 231.246 guru PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu, serta pembukaan peluang seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada tahun 2027 bagi PPPK penuh waktu.

Bersamaan dengan itu, status kepegawaian para pahlawan tanpa tanda jasa ini dipindahkan sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat.

Fikri menegaskan bahwa sentralisasi status guru ini adalah sebuah terobosan yang patut disambut gembira oleh seluruh kepala daerah di Indonesia.

“Poin yang sangat penting adalah bahwa kebijakan ini akan sangat membantu pemda, baik provinsi maupun kabupaten dan kota. Pengangkatan PPPK menjadi PNS maupun PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu itu tidak akan jadi beban 30 persen belanja aparatur di pemda karena semua ditarik menjadi kewenangan pusat,” kata Fikri dalam keterangannya, Kamis (20/8/2026) di Jakarta.

Legislator Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) ini menambahkan, saat ini KemenPAN-RB memproyeksikan kebutuhan 526.689 formasi guru nasional hingga tahun 2026 guna memenuhi kebutuhan madrasah, Sekolah Rakyat, hingga Sekolah Garuda.

Kuota tersebut akan diperebutkan melalui seleksi CPNS tahun 2027 dari total 955.245 guru PPPK yang sudah ada.

Secara khusus, legislator dari daerah pemilihan Jawa Tengah IX (Kota Tegal, Kabupaten Tegal, dan Kabupaten Brebes) ini juga menaruh harapan agar langkah baik pemerintah ini dapat diperluas sasarannya.

Pasalnya, kebijakan saat ini baru mengakomodasi penyelesaian status guru di sekolah negeri.

“Semoga selanjutnya akan secara bertahap dituntaskan hingga tenaga kependidikan, khususnya pustakawan dan operator sekolah,” harap Fikri.

Selain memuji langkah penyelesaian status guru, Fikri juga mengingatkan pemerintah untuk segera menyusun simulasi tahapan pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 03/2024.

Putusan tersebut mengamanatkan pendidikan SD dan SMP, baik negeri maupun swasta, agar digratiskan. Hal ini penting agar 20 persen anggaran pendidikan benar-benar berdampak pada kecerdasan bangsa.

“Jadinya pegawai pemerintah pusat, ini sangat luar biasa dan pemda akan sangat berbahagia,” pungkas Fikri.