Jakarta (16/08) — Anggota Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih, mendukung penuh usulan Presiden Prabowo Subianto terkait penerapan kebijakan kewarganegaraan ganda terbatas. Langkah ini dinilai sebagai solusi strategis untuk memulangkan talenta unggul Indonesia di luar negeri agar kembali membangun Tanah Air, sebagaimana disampaikan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (14/8/2026).
Fikri memandang kebijakan tersebut akan membuka ruang yang luas bagi diaspora Indonesia dengan kemampuan istimewa di bidang pendidikan, riset, dan teknologi untuk kembali berkontribusi. Menurutnya, pemanfaatan potensi intelektual global ini akan memberikan dampak positif yang masif bagi kemajuan bangsa ke depan.
Meski memberikan dukungan, Fikri memberikan catatan kritis agar pemerintah tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian. Kebijakan dwikewarganegaraan ini harus benar-benar bersifat terbatas dan selektif, sehingga tidak berpotensi merugikan kepentingan generasi muda di dalam negeri di masa mendatang.
Ia menyoroti fenomena pelarian modal manusia (brain drain), di mana banyak ahli asal Indonesia yang justru menjadi ujung tombak kemajuan teknologi di negara maju karena minimnya fasilitas di dalam negeri.
“Karena ya teknologi 4G, 5G, yang kita nikmati sekarang kan sebenarnya yang memimpin pengembangannya juga anak Indonesia. Tapi kan dia ada di Tokyo, ada di Jepang,” ujar Fikri memberikan contoh nyata.
Sebagai solusi yang konstruktif, legislator dari Fraksi PKS ini mendorong pemerintah agar tidak hanya berhenti pada pemberian status hukum kenegaraan. Negara juga dituntut hadir untuk memberikan fasilitas dan ekosistem riset yang memadai agar talenta-talenta unggulan tersebut memiliki ikatan emosional yang kuat untuk pulang.
“Nah sekali lagi, kalau untuk maestro, atau anak-anak yang berpotensi luar biasa periset itu yang kemudian diberi dan fasilitas dwikenegaraan. Supaya dia bangga dengan bangsanya juga, saya kira saya setuju,” pungkas legislator daerah pemilihan (Dapil) Jawa Tengah IX (Kota Tegal, Kabupaten Tegal, dan Kabupaten Brebes) ini.