Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

Ateng Sutisna: WPSPE Tampomas Tidak Otomatis Jadi WKP, Keselamatan Ekologis Harus Jadi Prioritas

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

Jakarta (25/09) — Anggota DPR RI Fraksi PKS dari Daerah Pemilihan Jawa Barat IX, Ateng Sutisna, meminta pemerintah memastikan penetapan Wilayah Penugasan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi (WPSPE) Tampomas tidak diperlakukan sebagai langkah otomatis menuju penetapan Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP).

Status WPSPE merupakan tahap untuk memperoleh dan menguji data, sehingga keputusan mengenai kelanjutan proyek harus ditentukan berdasarkan hasil kajian yang terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Jika mudarat yang terbukti lebih besar daripada manfaatnya dan tidak dapat dicegah secara meyakinkan, WPSPE Tampomas tidak boleh dilanjutkan menjadi WKP,” katanya.

Kawasan Gunung Tampomas sebelumnya pernah ditetapkan sebagai WKP Panas Bumi melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 1790 K/33/MEM/2007. Namun, penolakan masyarakat dan minimnya progres eksplorasi teknis kemudian diikuti juga perubahan status menjadi WPSPE berdasarkan keputusan Menteri ESDM tertanggal 12 September 2025.

Ia menegaskan perubahan status tersebut penting untuk dipahami secara tepat. WPSPE merupakan instrumen untuk melakukan survei pendahuluan dan eksplorasi, bukan izin eksploitasi komersial. Penetapan WKP merupakan keputusan tersendiri dan tidak boleh dianggap sebagai kelanjutan otomatis dari penugasan survei.

Berdasarkan informasi Kementerian ESDM, WPSPE Tampomas ditetapkan pada 12 September 2025 dan ditawarkan melalui mekanisme kontes pada 21 November 2025. Hingga rilis ini disusun, ia menyatakan belum menemukan pengumuman resmi mengenai pemenang kontes tersebut.

Karena itu, ia meminta pemerintah menjelaskan secara terbuka status proses penugasan Tampomas, termasuk apakah kontes masih berlangsung, dibatalkan, atau telah menghasilkan keputusan yang belum dipublikasikan. Pemerintah juga perlu membuka dokumen keputusan beserta peta koordinat untuk menjelaskan hubungan status WPSPE saat ini dengan penetapan WKP Tampomas pada masa lalu.

“Penetapan WPSPE Tampomas hanya membuka tahap survei pendahuluan dan eksplorasi sesuai ketentuan; penetapan atau pengusahaan WKP tidak boleh dianggap sebagai kelanjutan otomatis,” ujarnya.

Menurutnya, kajian Tampomas harus menjawab persoalan konkret di lapangan. Di antaranya dampak terhadap mata air, kawasan hutan dan keanekaragaman hayati, lahan pertanian, pariwisata, mata pencaharian, serta tempat dan praktik yang memiliki nilai sosial dan budaya bagi masyarakat.

Kesesuaian tata ruang dan status lahan juga harus diperiksa secara menyeluruh. Luas WPSPE tidak berarti seluruh wilayah akan menjadi tapak proyek. Pemerintah perlu menjelaskan lokasi kegiatan yang sebenarnya agar masyarakat dapat menilai rencana secara konkret.

“Pemerintah harus memastikan informasi dan peta secara terbuka. Masyarakat terdampak harus dapat menyampaikan dan mengetahui bagaimana aspirasi mereka memengaruhi keputusan,” katanya.

Ia menambahkan, apabila proses berlanjut menuju pengembangan panas bumi, studi kelayakan dan dokumen lingkungan harus menjadi dasar penting. Jika risiko ekologis tidak dapat dimitigasi secara memadai, keputusan untuk melanjutkan proyek harus dikaji kembali.

Sehingga, pemerintah setidaknya perlu mengambil empat langkah. Pertama, membuka keputusan dan peta koordinat WPSPE Tampomas serta menjelaskan statusnya terhadap keputusan WKP sebelumnya. Kedua, mengumumkan status kontes dan setiap keputusan mengenai calon atau pelaksana penugasan. Ketiga, memastikan kajian ekologis serta sosial, ekonomi, dan budaya dilakukan secara independen dengan melibatkan masyarakat terdampak sejak awal. Keempat, menyampaikan secara terbuka dasar keputusan apabila pemerintah memilih melanjutkan atau memindahkannya.

“Warga berhak mengetahui datanya, menyampaikan keberatan, dan memperoleh jawaban sebelum keputusan yang memengaruhi ruang hidup mereka diambil,” ujarnya.

Prinsip kehati-hatian harus menjadi pijakan dalam setiap tahapan. Pemerintah tidak cukup hanya memastikan aspek teknis dan potensi energi, tetapi juga harus memastikan bahwa keputusan yang diambil tidak mengorbankan fungsi ekologis serta ruang hidup masyarakat.

“Biarkan hasil kajian menentukan keputusan. Bila Tampomas tidak layak secara ekologis dan sosial, pemerintah harus berani mengatakan tidak,” pungkasnya.