Jakarta (25/09) — Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi PKS, Saadiah Uluputty, menilai temuan Ombudsman dalam inspeksi mendadak (sidak) di Lapas Kelas IIA Cibinong sebagai persoalan yang harus segera ditindaklanjuti secara transparan dan menyeluruh.
Saadiah menegaskan bahwa prinsip dasar pemasyarakatan harus berlaku sama bagi seluruh warga binaan. Menurutnya, tidak boleh ada perlakuan khusus berdasarkan kemampuan ekonomi, kedekatan, ataupun faktor lainnya.
“Jangan sampai ada perlakuan khusus berdasarkan kemampuan ekonomi, kedekatan, ataupun faktor lainnya. Jika benar terdapat warga binaan yang memperoleh fasilitas khusus dengan cara membayar, tentu hal tersebut harus diperiksa secara serius karena menyangkut integritas tata kelola pemasyarakatan,” ujar Saadiah.
Ombudsman menemukan sejumlah fasilitas yang disebut menyerupai hunian apartemen, lengkap dengan berbagai fasilitas rumah tangga. Bahkan, terdapat pembangunan gym dan rencana fasilitas mini golf. Namun, Saadiah menilai Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan juga harus diberikan ruang untuk melakukan verifikasi dan pemeriksaan secara menyeluruh agar setiap temuan dapat dipastikan berdasarkan fakta.
“Ombudsman menemukan sejumlah fasilitas yang disebut menyerupai hunian apartemen, lengkap dengan berbagai fasilitas rumah tangga, bahkan terdapat pembangunan gym dan rencana fasilitas mini golf. Namun, kita juga harus memberikan ruang kepada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk melakukan verifikasi dan pemeriksaan secara menyeluruh agar setiap temuan dapat dipastikan berdasarkan fakta,” katanya.
Selain persoalan fasilitas, Saadiah menyoroti akses pengawasan. Ombudsman menyampaikan bahwa mereka mengalami hambatan saat melakukan sidak. Kejadian serupa bahkan disebut telah terjadi dua kali pada tahun ini.
“Ini perlu menjadi perhatian serius. Lembaga pengawas negara harus dapat menjalankan fungsi pengawasannya sesuai kewenangan yang dimiliki,” tegasnya.
Saadiah mengatakan Komisi XIII DPR RI akan meminta penjelasan dari kementerian terkait mengenai bagaimana fasilitas tersebut bisa muncul, siapa yang menggunakan, bagaimana pembiayaannya, serta apakah terdapat pelanggaran terhadap standar dan ketentuan pemasyarakatan.
Menurutnya, persoalan tersebut tidak boleh berhenti pada pembongkaran bangunan atau pemberian sanksi kepada individu tertentu. Hal yang lebih penting adalah membenahi sistem pengawasan agar praktik-praktik perlakuan khusus seperti itu tidak terjadi lagi di lapas maupun rumah tahanan (rutan) lainnya.
“Kita ingin lembaga pemasyarakatan benar-benar menjadi tempat pembinaan dan reintegrasi sosial, bukan tempat munculnya privilese berdasarkan kemampuan membayar,” ujar Saadiah.
Karena itu, Saadiah mendorong Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan segera melakukan investigasi internal secara terbuka, menindaklanjuti rekomendasi Ombudsman, dan memastikan apabila ditemukan pelanggaran, harus ada pertanggungjawaban yang jelas sesuai ketentuan hukum.
Ia menegaskan Komisi XIII DPR RI akan terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap persoalan tersebut.
“Prinsipnya sederhana: di dalam lembaga pemasyarakatan tidak boleh ada hukum yang berbeda antara warga binaan yang memiliki uang dan yang tidak memiliki uang. Semua harus mendapatkan perlakuan yang sesuai dengan aturan,” pungkas Saadiah.