Jakarta (25/09) — Penemuan beras impor ilegal sebanyak 30 kontainer oleh Bea Cukai membuat khidmat Hari Tani Nasional terganggu. Seolah menyiram air keruh ke petani yang sedang bergembira dengan harga GKP sampai Rp8.000.
“Temuan beras impor ilegal ini betul-betul merusak Hari Tani yang menjadi kebahagiaan petani Indonesia. Siapa yang impor? Apa motifnya? Harus diselidiki ke akarnya dan tegakkan hukum bagi pelaku kejahatan pangan ini,” papar Riyono Caping Aleg Komisi IV DPR.
Data Bea Cukai, impor beras ilegal senilai total Rp27,3 miliar ditindak di empat titik. Pertama, Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, sebanyak 15 kontainer beras dan garam senilai Rp7,85 miliar. Modus dimanifestasikan sebagai ammonium chloride. Kedua, Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, sebanyak sembilan kontainer (kasus balpres) dan juga menjadi pintu masuk utama beras, dimanifestasikan sebagai minyak nabati.
Ketiga, Kawasan Berikat di Bogor sebanyak 15 kontainer beras dan garam senilai Rp8 miliar. Keempat, Perairan Gosong Bunga-Bunga, Selat Malaka, Sumut, melalui jalur laut penyelundupan.
“Dari keempat pintu itu jelas para penjahat pangan ini sengaja dan memang berniat jahat untuk mencari keuntungan di tengah produksi beras nasional melimpah dan swasembada,” tambah Riyono Caping Aleg Dapil 7 Jatim.
Kejadian serupa pernah terjadi pada 2025 di Pelabuhan Tanjung Sengkuang, Batu Ampar, Batam, sebanyak 40,4 ton beras diduga dari Thailand. Tiga kapal KM Sempurna 03 tertangkap. Ada juga di Pelabuhan Sabang, Aceh, sebanyak 250 ton beras ilegal dari Thailand.
Ini yang bikin gaduh karena masuk lewat Kawasan Bebas FTZ Sabang dianggap sah oleh pengelola kawasan, tetapi dianggap ilegal oleh pusat karena tidak ada Persetujuan Impor.
“Modus sekarang bukan lewat karung beras polos, tapi misdeclaration: di dokumen dibilang garam industri/ammonium chloride/minyak nabati, di dalamnya tumpuk beras,” jelas Riyono.
Dari modus dan kejadian berulang ini membuktikan perlunya pengawasan yang lebih ketat dan keras kepada para penjahat pangan. Mereka betul-betul merusak dan bertujuan menyengsarakan petani Indonesia.
“Saya usul para pelaku impor ilegal ini diberi putusan kejahatan pangan dengan hukuman mengacu kepada UU Pangan Nomor 18 Tahun 2012 Pasal 53 dengan hukuman pidana tujuh tahun dan denda Rp100 miliar,” tutupnya.