Jakarta (03/08) — Polemik bisnis beras untung Rp2 triliun yang ramai akhir-akhir ini adalah gambaran bahwa sektor pangan adalah sektor strategis yang negara harus hadir dan mengatur untuk kepentingan bangsa dan rakyatnya.
Tidak bisa swasta dan siapa pun mengelola hajat hidup rakyat tanpa tunduk kepada peraturan perundang-undangan yang ada di negara ini. Petani sebagai aktor utama harus menjadi faktor terpenting dalam pusaran produksi beras dari hulu sampai hilirnya.
“Mari kita lihat dengan jernih dan benar problem tata kelola beras dan pangan nasional kita. Sektor hulu atau produksi hampir 90 persen petani yang mengerjakan dan menanggung risikonya, namun di hilirnya kadang 90 persen keuntungan dinikmati oleh pihak lain,” papar Riyono Caping, Anggota DPR RI Komisi IV Fraksi PKS.
Pangan khususnya beras menjadi jantung dan darah bagi kedaulatan pangan nasional. Kinerja petani dalam menghasilkan gabah sampai di meja rakyat merupakan jerih payah yang layak dihargai dengan balasan harga bagus dari pemerintah melalui HPP.
“Amanah UU Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan Petani jelas memberikan mandat bahwa kesejahteraan petani adalah ujung dari semua proses pertanian kita. Artinya, petani harus mendapatkan margin yang setara dengan jerih payah mereka,” papar Riyono Caping.
Polemik ada entitas bisnis yang mendapat keuntungan Rp2 triliun dalam satu bulan usaha menjadi perhatian publik karena disampaikan oleh Presiden yang peduli kepada petani. Ini artinya petani harusnya sudah sejahtera dan mendapatkan share keuntungan yang layak, jangan sampai ada praktik hilirisasi yang justru melukai petani dan rakyat.
“Beras adalah bahan pokok strategis nasional, entitas bisnis mana pun harus berpikir luas berkaitan dengan nasib petani. Bukan hanya mengejar keuntungan dengan jalan yang tidak benar. Jika petani dapat laba 30 persen dari biaya produksi, maka negara harus atur ketat agar tidak memberatkan konsumen dan juga rakyat melalui perundang-undangan yang berlaku,” tambah Riyono Caping.
Fraksi PKS melihat untuk menjaga dan memperbaiki tata kelola beras mulai dari hulu sampai hilir, dari petani sampai para pengusaha, serta dari sawah sampai meja rakyat perlu disegerakan penyelesaian Revisi UU Pangan Nomor 18 Tahun 2012 yang sekarang menjadi inisiatif DPR agar dipercepat.
“UU Pangan dan UU Perlindungan Petani menjadi jangkar penataan komprehensif tata kelola pangan. Bukan hanya soal beras, tapi sembilan bahan pokok strategis yang mempengaruhi hajat hidup bangsa ini. Petani sejahtera, pengusaha tertata, dan bangsa juga akan berdaulat pangan selamanya,” tutup Riyono Caping.