Brebes (08/08) — Anggota Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih, meninjau pelaksanaan Program Bantuan Revitalisasi Sekolah Dasar di Kabupaten Brebes dan Kota Tegal, Jawa Tengah, pada reses Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026.
Kunjungan ini bertujuan memastikan perbaikan fasilitas pendidikan berjalan sesuai target guna mengatasi hambatan pembangunan akibat keterbatasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Legislator dari daerah pemilihan Jawa Tengah IX (Kota Tegal, Kabupaten Tegal, dan Kabupaten Brebes) tersebut memverifikasi langsung kondisi sejumlah bangunan yang tercatat rusak sedang hingga berat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Beberapa sekolah yang ditinjau di antaranya SDN Kersana 02 dan SDN Bojongsari 02 di Brebes, serta SDN Kubangsari 3, SD Kalinyamat Kulon 2, dan SD Margadana 1 di Kota Tegal.
Pria yang akrab disapa Fikri ini menyoroti bahwa intervensi berkelanjutan dari pemerintah pusat sangat mendesak.
Menurutnya, tantangan utama pendidikan di daerah adalah minimnya alokasi dana untuk sarana prasarana.
“Pembangunan sarana prasarana sekolah sering kali terhambat karena berkurangnya Dana Transfer ke Daerah (TKD) maupun keterbatasan APBD,” kata Fikri dalam keterangannya, Sabtu (8/8/2026) di Brebes.
Program Bantuan Revitalisasi Sekolah Dasar dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) ini dilaksanakan melalui skema swakelola.
Melalui skema ini, sekolah diberi kewenangan penuh untuk merancang, membelanjakan, membangun, dan wajib mempertanggungjawabkan anggaran secara transparan dan akuntabel, dengan dukungan langsung dari masyarakat dan tenaga profesional.
Perbaikan fisik yang dilakukan mencakup ruang kelas baru (RKB), renovasi perpustakaan, ruang Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), ruang kantor, hingga fasilitas sanitasi.
Fikri pun mengapresiasi semangat pihak sekolah dalam menjaga mutu pendidikan dasar di tengah berbagai kendala.
“Alhamdulillah, bantuan dari pusat melalui Kemendikdasmen berupa revitalisasi UKS, ruang kelas, toilet, hingga penataan lingkungan ini sangat membantu. Bertahap, satu demi satu persoalan pendidikan di Brebes dan Tegal kita selesaikan. Revitalisasi sekolah ini saya kira sangat bermanfaat bagi siswa dan guru,” tegas legislator Fraksi PKS tersebut.
Sebagai langkah pengawasan akhir, Fikri berpesan agar pengelola proyek mematuhi regulasi spesifikasi bangunan dan menyusun pelaporan administrasi yang tertib.
Fikri juga menutup kunjungannya dengan sebuah peringatan tegas agar dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tersebut tidak disalahgunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab.
“Kalau ada pihak yang meminta jasa atau biaya atas nama bantuan revitalisasi sarana dan prasarana dari APBN, itu tidak benar. Dan tidak boleh dipenuhi. Itu pungli. Dana bantuan sepenuhnya harus untuk keperluan revitalisasi sesuai persetujuan Kemendikdasmen RI,” pungkasnya.