Jakarta (05/08) — Kasus pengkavlingan ruang laut kembali mencuat saat Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyuarakan menerima laporan soal laut yang menyebutkan bahwa ruang laut dimanfaatkan oleh swasta untuk komersial. Sebenarnya pemanfaatan ruang laut boleh dan bisa dilakukan dengan syarat ketat untuk menjaga kelestarian lingkungan pesisir dan mata pencaharian nelayan kecil.
“Tata ruang laut harus menginduk kepada UU Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan yang diturunkan dalam PP Nomor 32 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Laut. Semua pemanfaatan harus melalui mekanisme serta izin resmi dari kementerian terkait,” papar Riyono Caping, Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi PKS.
Suara Nusron yang dikatakan banyak pemanfaatan di Batam sebenarnya sudah terjadi lama dan banyak di wilayah pesisir terjadi tanpa izin yang melibatkan pusat. Kasus Pagar Laut di Bekasi yang viral dan akhirnya berdampak kasus hukum dan pembatalan pemanfaatan ruang laut karena melanggar KKPRL dan merugikan nelayan.
“Selain UU Nomor 32, ada yang lebih spesifik untuk tata ruang wilayah laut yang diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang RZWP3K mengamanatkan tiga tujuan utama dalam penataan tata ruang laut: keberlanjutan ekonomi, kelestarian ekologi, dan meminimalisir konflik antar-nelayan,” papar Riyono Caping, Anggota Komisi IV DPR RI Dapil VII Jatim.
Penataan ruang laut sama dengan penataan ruang darat yang memerlukan kolaborasi berbagai pihak. Penetapan zonasi bagi nelayan wajib melibatkan nelayan dan kelompok masyarakat untuk memastikan zonasi sesuai dengan fakta di lapangan.
“Tata ruang laut terbagi dalam empat zona: pertama, pemanfaatan umum yaitu perikanan tangkap; kedua, kawasan konservasi yang di dalamnya ada taman nasional dan suaka alam; ketiga, alur laut berupa alur pelayaran dan biota laut; keempat, kawasan strategis nasional yang melindungi pulau terluar dan proyek strategis nasional,” jelas Riyono Caping.
Kasus pemanfaatan tata ruang laut ilegal jelas melanggar konstitusi dan pasti merugikan nelayan. Pemanfaatan tata ruang laut harus memenuhi unsur kelestarian dan kesejahteraan rakyat.
“Kalau pelanggaran berat dengan merugikan nelayan lokal maka cabut izinnya, harus diberikan hukuman yang tegas dan pasti. Amanat UU harus dijalankan untuk kedaulatan laut dan kesejahteraan nelayan,” tutup Riyono Caping.