Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

Surahman Hidayat Desak Hukuman Maksimal bagi Tersangka Pencabulan Anak Yatim Piatu di Tanjungbalai

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

Jakarta (28/07) — Surahman Hidayat, Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), mengutuk keras kasus tindak pencabulan yang dilakukan oleh D (37) terhadap anak laki-laki berinisial ARM (12), seorang yatim piatu di Kota Tanjungbalai, Sumatra Utara. Saat ini, pelaku D yang sempat diamuk dan diarak warga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Tanjungbalai.

“Kami mengutuk keras tindak pidana pencabulan yang dilakukan tersangka. Kami juga mendesak aparat penegak hukum untuk menjerat pelaku dengan hukuman maksimal serta mempercepat proses penanganan agar keadilan tidak tertunda,” tegas Surahman.

Pihak kepolisian saat ini masih melakukan pendalaman terhadap peran AIK, istri pelaku yang berprofesi sebagai guru ASN, yang diduga membawa korban ARM ke rumahnya untuk dicabuli oleh suaminya, D. Sejumlah saksi telah diperiksa, termasuk keluarga korban, keluarga tersangka, serta saksi ahli psikologi untuk mendalami kondisi trauma korban.

“Kami mendukung langkah penyidik yang melakukan pendalaman terhadap peran AIK yang diduga berperan membawa korban untuk dicabuli suaminya. Kami juga mendukung pelibatan saksi ahli psikologi agar kondisi trauma korban benar-benar dipahami, sehingga proses hukum tidak hanya menjerat pelaku, tetapi juga memastikan pemulihan korban secara menyeluruh,” ujar Surahman.

Surahman menilai kasus ini sangat memprihatinkan karena korban merupakan anak yatim piatu yang seharusnya mendapatkan perlindungan, tetapi justru menjadi sasaran predator seksual yang dekat dengan lingkungan sekolah.

Surahman mendorong perlindungan terhadap korban ARM yang mengalami trauma harus menjadi prioritas utama. Pendampingan psikologis, konseling, rehabilitasi, serta dukungan sosial diperlukan agar korban dapat pulih dan kembali merasa aman.

“Pemulihan korban tidak kalah penting dari penegakan hukum. Pendampingan psikologis dan perlindungan menyeluruh saat ini sangat diperlukan oleh korban. Pemerintah daerah dan lembaga terkait perlu menyediakan layanan konseling, rehabilitasi, serta dukungan psikososial agar korban dapat kembali merasa aman, pulih dari trauma, dan mentalnya dapat dipulihkan secara bertahap,” tegas Surahman.

Surahman mengapresiasi kepedulian masyarakat Tanjungbalai yang menunjukkan solidaritas dengan mendatangi rumah pelaku dan menangkap pelaku sebagai bentuk protes atas lambannya penanganan kasus. Namun, Surahman menghimbau masyarakat untuk tetap tenang, tidak main hakim sendiri, dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat yang berwenang.

“Kami memahami kemarahan masyarakat, tetapi keadilan hanya bisa ditegakkan melalui jalur hukum. Oleh karena itu, kami menghimbau kepolisian untuk sigap merespons setiap laporan masyarakat agar kepercayaan publik tetap terjaga. Dengan penanganan cepat dan transparan, masyarakat tidak akan merasa perlu bertindak sendiri,” pungkas Surahman.