Jakarta (28/07) — Anggota Komisi XII DPR RI Fraksi PKS Ateng Sutisna mendorong pemerintah segera mereformasi mekanisme penyaluran dana lingkungan hidup yang dikelola Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH). Dana lingkungan yang kini mencapai sekitar USD 1,33 miliar atau setara Rp22 triliun harus dapat diakses oleh masyarakat yang selama ini berada di garis depan untuk menjaga dan merawat alam, bukan hanya dinikmati oleh lembaga besar yang telah memiliki kapasitas administratif yang mapan.
Pembentukan BPDLH merupakan langkah strategis pemerintah dalam membangun arsitektur pendanaan lingkungan nasional untuk mendukung penurunan emisi, pelestarian lingkungan, dan transisi menuju pembangunan berkelanjutan. Namun, besarnya dana yang dikelola belum berbanding lurus dengan penyalurannya di lapangan. Pemerintah sendiri mengakui masih terdapat dana yang belum terserap secara optimal akibat berbagai kendala birokrasi dan administrasi yang rumit.
“Jangan sampai petani hutan yang merawat mata air selama puluhan tahun kalah hanya karena tidak memiliki akta notaris, NPWP kelompok, tenaga akuntansi, atau jaringan internet yang stabil. Dana lingkungan harus menilai bukti kerja ekologis dan manfaat bagi warga, bukan ketebalan berkas,” tegasnya.
Ia menilai terbitnya Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2026 harus menjadi momentum untuk menyederhanakan mekanisme penyaluran dana, bukan sekadar mengubah struktur koordinasi. Meski PMK Nomor 124/PMK.05/2020 telah membuka peluang bagi masyarakat adat, kelompok masyarakat, hingga organisasi masyarakat untuk menjadi penerima manfaat, praktik di lapangan menunjukkan bahwa akses masih lebih mudah dinikmati organisasi besar yang telah memiliki badan hukum dan pengalaman dalam mengelola hibah.
“Tidak masuk akal jika kelompok masyarakat yang ingin memulihkan mata air dibebani persyaratan yang setara dengan proyek investasi berskala besar,” lanjutnya.
Karena itu, ia mengusulkan enam langkah reformasi. Pertama, memisahkan jalur pendanaan komunitas dengan jalur korporasi maupun organisasi besar. Kedua, mengakui bukti sosial dan ekologis. Ketiga, memperluas layanan jemput bola. Keempat, menerapkan sistem pelaporan yang proporsional tanpa mengurangi akuntabilitas. Kelima, menetapkan alokasi pendanaan minimum setiap tahun khusus dengan informasi yang transparan. Keenam, mengubah fungsi lembaga perantara dari sekadar administrasi menjadi penguat kapasitas masyarakat.
Ia juga mengapresiasi program Layanan Dana Masyarakat untuk Lingkungan (Small Grant) yang hingga periode ketiga telah menyalurkan sekitar Rp19,31 miliar kepada 561 kelompok dengan lebih dari 31 ribu penerima manfaat di 36 provinsi. Meski demikian, capaian tersebut masih sangat kecil dibandingkan besarnya dana yang dikelola BPDLH.
“Program bantuan masyarakat tidak boleh berhenti menjadi etalase kecil di tengah dana lingkungan yang sangat besar. Harus ada porsi pendanaan yang jelas, serta mekanisme keberatan apabila proposal ditolak,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa kritik terhadap ketimpangan akses bukan berarti menghilangkan peran LSM maupun NGO. Organisasi yang telah berpengalaman tetap dibutuhkan untuk pendampingan, pengawasan, dan peningkatan kapasitas masyarakat. Namun, keunggulan tersebut tidak boleh berubah menjadi hak istimewa yang membuat komunitas lokal hanya menjadi penerima manfaat pasif.
Untuk itu, ia meminta Komite Pengarah BPDLH bersama seluruh stakeholder beserta masyarakat sipil segera menyusun peta jalan reformasi akses dana lingkungan.
“Dana lingkungan hidup berasal dari mandat publik untuk menjaga alam. Karena itu, ukuran keberhasilannya bukan berapa banyak proposal yang lolos, melainkan berapa luas bentang alam yang berhasil dipulihkan, berapa banyak masyarakat yang semakin berdaya, dan seberapa besar manfaat yang dirasakan di tingkat tapak,” pungkasnya.