Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

Ateng Sutisna Usulkan Skema Lindungi Keanekaragaman Hayati: Perusak Alam Dipajaki, Konservasi Diberi Insentif

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

Jakarta (27/07) — Anggota Komisi XII DPR RI Fraksi PKS Ateng Sutisna menilai Indonesia memerlukan terobosan kebijakan untuk menghentikan laju degradasi keanekaragaman hayati sekaligus memperkuat pembiayaan konservasi. Tidak perlu mempersoalkan Pajak Biodiversitas (Biodiversity Loss Tax) yang diusulkan Center of Economic and Law Studies (CELIOS) maupun High Integrity Biodiversity Credit yang tengah dikembangkan Kementerian Lingkungan Hidup/BPLH. Keduanya saling melengkapi.

Indonesia sebagai salah satu negara megabiodiversity terbesar di dunia menghadapi tantangan serius berupa deforestasi, hingga hilangnya habitat satwa akibat ekspansi berbagai kegiatan ekonomi. Di sisi lain, kebutuhan pendanaan konservasi diperkirakan mencapai Rp118,5 triliun hingga Rp163,8 triliun per tahun, sementara kemampuan pembiayaan yang tersedia baru sekitar Rp21,6 triliun, sehingga terdapat kesenjangan besar.

“Jika harus memilih, pajak biodiversitas lebih tepat dan mendesak. Alam tidak boleh hanya diberi harga ketika dijaga, sementara biaya ketika dirusak tetap dibebankan kepada rakyat dan negara. Kredit biodiversitas tetap penting, tetapi posisinya harus berada di atas kewajiban hukum, bukan menggantikannya,” tegasnya.

Kedua instrumen tersebut memiliki fungsi yang berbeda. Pajak biodiversitas menerapkan prinsip polluter pays, sementara kredit biodiversitas memberikan insentif ekonomi bagi pihak yang mampu menghasilkan peningkatan kualitas habitat maupun perlindungan spesies.

Ia mengapresiasi langkah KLH yang mulai mengembangkan instrumen High Integrity Biodiversity Credit. Namun, hanya akan dipercaya apabila didukung oleh data dasar yang kuat, sistem Measurement, Reporting and Verification (MRV) yang independen, registri nasional yang transparan, serta mampu menjamin additionality, permanensi, mencegah kebocoran (leakage), dan penghitungan ganda.

Ia menegaskan bahwa kebutuhan pembiayaan konservasi yang besar tidak boleh dijadikan alasan untuk menjadikan kredit biodiversitas sebagai “surat izin merusak”.

Menurutnya, prinsip mitigasi harus tetap didahulukan. Untuk habitat yang bersifat kritis dan tidak tergantikan, prinsip yang harus diterapkan adalah no-go, bukan sekadar dapat ditebus melalui kompensasi di tempat lain.

Ia menilai simulasi dari CELIOS perlu dipahami sebagai gambaran besarnya biaya ekologis yang selama ini belum tercermin. Namun penerapannya harus didasarkan pada metodologi ilmiah yang kuat, memperhatikan karakteristik setiap ekosistem, tingkat kerusakan, kemampuan pemulihan, serta didukung audit lapangan dan landasan hukum yang memadai.

Ia lalu mengusulkan arsitektur kebijakan tiga lapis. Pertama, penerapan pajak atau pungutan kerugian biodiversitas secara progresif bagi sektor yang berisiko tinggi merusak lingkungan. Kedua, hasil penerimaan tersebut harus dikembalikan melalui Dana Lingkungan Hidup maupun Transfer Fiskal Berbasis Ekologi. Ketiga, pengembangan kredit biodiversitas secara sukarela bagi pelaku yang mampu menghasilkan manfaat konservasi yang melampaui kewajiban hukum.

Sehingga perlindungan masyarakat adat dan komunitas lokal harus menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kebijakan tersebut melalui kepastian hak atas tanah, penerapan Persetujuan Atas Dasar Informasi Awal Tanpa Paksaan (Padiatapa), transparansi kontrak, mekanisme pengaduan, serta pembagian manfaat yang adil.

Karena itu ia mendorong seluruh stakeholder terkait segera menyusun peta jalan nasional yang mengatur hal yang berkaitan dengan objek pajak biodiversitas serta standar dan tahapan yang dibutuhkannya.

“Dengan cara itu, kita tidak hanya memperoleh sumber pembiayaan konservasi, tetapi juga menghentikan insentif ekonomi yang selama ini membuat perusakan alam tetap menguntungkan,” pungkasnya.