Jakarta (26/07) — Anggota Komisi XII DPR RI Fraksi PKS Ateng Sutisna menegaskan bahwa berlakunya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) harus menjadikan prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG) sebagai bagian utama dalam pengambilan keputusan bisnis, bukan pelengkap laporan perusahaan.
Perubahan regulasi tersebut memperkuat fondasi hukum keuangan berkelanjutan di Indonesia di tengah meningkatnya tantangan perubahan iklim, kebutuhan pembiayaan transisi energi, serta tuntutan global terhadap tata kelola perusahaan yang semakin transparan dan akuntabel.
“Pengesahan ini harus dibaca sebagai momentum untuk memastikan sektor keuangan Indonesia tidak hanya lebih besar, tetapi juga lebih transparan, tahan terhadap risiko iklim, dan bertanggung jawab,” tegasnya.
Ketentuan mengenai keuangan berkelanjutan dalam P2SK telah diatur melalui Pasal 222 hingga Pasal 224. Ia menyoroti penerapan PSPK 1 dan PSPK 2 yang telah disahkan Dewan Standar Keberlanjutan Ikatan Akuntan Indonesia dan berlaku mulai 1 Januari 2027. Keduanya mengadopsi IFRS Sustainability Disclosure Standards yang menempatkan tata kelola, strategi, manajemen risiko, serta metrik dan target sebagai pilar utama keberlanjutan perusahaan.
Meski demikian, ia mengingatkan agar pendekatan financial materiality dalam PSPK tidak menghilangkan kewajiban perusahaan menjelaskan dampak aktivitas usahanya terhadap masyarakat dan lingkungan. Standar pelaporan seperti Global Reporting Initiative (GRI) tetap diperlukan untuk melengkapi informasi yang dibutuhkan investor melalui PSPK.
“Financial materiality harus melengkapi, bukan menghapus impact materiality. Informasi yang berguna bagi investor tidak boleh dibangun dengan mengorbankan hak publik untuk mengetahui dampak nyata kegiatan usaha,” katanya.
Ia juga meminta pemerintah dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera memberikan kepastian mengenai tahapan implementasi PSPK, termasuk ruang lingkup entitas yang wajib melapor, jadwal penerapan, ketentuan transisi, hingga mekanisme verifikasi sebelum tahun 2027.
“Jangan sampai perusahaan diminta mengikuti standar global, tetapi regulator terlambat menyediakan jalur dan kepastian mengenai siapa yang wajib melapor, kapan mulai berlaku, serta kapan verifikasi diperlukan,” ujarnya.
Penerapan ESG ke depan akan mengubah tata kelola korporasi secara menyeluruh. Sehingga seluruh struktur korporasi harus terintegrasi dalam pengelolaan risiko keberlanjutan. Dampaknya akan menjangkau sektor riil dan UMKM karena kebutuhan data emisi dan keberlanjutan akan semakin besar di sepanjang rantai pasok. Karena itu, ia mengingatkan agar UMKM tidak menjadi korban dalam proses transisi tersebut.
“UMKM tidak boleh menjadi korban dari transisi ESG. Negara wajib menyediakan perangkat penghitungan emisi, pelatihan, pendampingan, dan pembiayaan transisi yang terjangkau,” tegasnya.
Ia kemudian mengusulkan lima agenda prioritas, yakni percepatan harmonisasi regulasi, pembangunan infrastruktur data nasional, penguatan akuntabilitas direksi dan dewan komisaris, penerapan transisi yang proporsional bagi UMKM, serta penguatan sistem verifikasi independen dan penegakan hukum terhadap praktik greenwashing.
Selain itu, ia mendorong agar Komite Keuangan Berkelanjutan yang diamanatkan Pasal 224 UU P2SK segera dioperasionalkan secara efektif sehingga kebijakan fiskal, mikroprudensial, makroprudensial, standar pelaporan, dan pembiayaan transisi dapat berjalan selaras.
Sehingga keberhasilan implementasi ESG tidak diukur dari semakin tebalnya laporan keberlanjutan, tetapi dari perubahan nyata dalam keputusan bisnis perusahaan.
“Yang dibutuhkan Indonesia bukan sekadar kepatuhan administratif, tetapi perubahan perilaku korporasi menuju tata kelola yang lebih bertanggung jawab,” pungkasnya.