Jakarta (22/07) — Anggota Komisi XII DPR RI Fraksi PKS, Ateng Sutisna, menilai dominasi pembiayaan melalui Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri (PHLN) dalam program Badan Informasi Geospasial (BIG) menjadi peringatan serius bagi kemandirian Indonesia dalam mengelola data geospasial strategis. Menurutnya, persoalan tersebut bukan semata menyangkut komposisi anggaran, melainkan berkaitan langsung dengan kedaulatan data, penguasaan teknologi, dan keamanan nasional.
Pernyataan tersebut disampaikan Ateng usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XII DPR RI bersama BIG, Rabu (15/7/2026), yang membahas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat APBN Tahun Anggaran 2025.
“Data geospasial bukan barang dagangan biasa. Data geospasial adalah infrastruktur kedaulatan yang menentukan batas wilayah, tata ruang, mitigasi bencana, perizinan investasi, reforma agraria, hingga perlindungan objek vital. Negara tidak boleh hanya menjadi pemilik formal data, sementara teknologi, akses, kunci enkripsi, dan kemampuan pemutakhirannya dikendalikan pihak lain,” tegas Ateng.
Berdasarkan dokumen proyek Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP), pembiayaan program tersebut mencapai sekitar US$654,63 juta, dengan sekitar US$653 juta berasal dari pinjaman International Bank for Reconstruction and Development (IBRD). Salah satu komponen utamanya adalah penyusunan peta dasar skala besar untuk mendukung aksi iklim senilai sekitar US$292 juta.
Menurut Ateng, besarnya pembiayaan tersebut menunjukkan bahwa proyek ILASPP menyangkut infrastruktur data keruangan yang sangat strategis sehingga harus diawasi dengan standar keamanan nasional yang tinggi.
Ia menegaskan bahwa pembiayaan luar negeri tidak otomatis berarti data Indonesia dikuasai pihak asing. Namun, risiko akan muncul apabila ketergantungan pembiayaan disertai ketergantungan terhadap citra satelit, sensor pemetaan, perangkat lunak berlisensi, layanan komputasi awan, konsultan, hingga pemeliharaan sistem yang berasal dari luar negeri.
“Kita jangan sampai membayar utangnya, membayar vendor asingnya, lalu tetap membeli lisensi, menyewa komputasi, dan memanggil tenaga ahli asing setiap kali data harus diperbarui. Jika itu terjadi, negara menanggung beban ganda: utang fiskal sekaligus utang teknologi,” ujarnya.
Ateng mengingatkan bahwa Plt. Kepala BIG sebelumnya juga mengakui Indonesia belum sepenuhnya berdaulat atas data geospasial karena masih bergantung pada citra satelit resolusi tinggi dan teknologi yang dikuasai pihak asing. Menurutnya, kondisi tersebut harus menjadi dasar untuk memperkuat kebijakan nasional agar Indonesia mampu menguasai teknologi geospasial secara mandiri.
Ia menjelaskan bahwa peta dasar skala 1:5.000, data LiDAR, model elevasi tiga dimensi, batas administrasi desa, data untuk Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), hingga sistem Online Single Submission (OSS) memiliki nilai strategis bagi pembangunan sekaligus keamanan negara. Karena itu, pengelolaan data tersebut memerlukan perlindungan yang jauh lebih ketat.
Selain itu, Ateng meminta pemerintah mengevaluasi Peraturan BIG Nomor 12 Tahun 2021 yang mengatur pemrosesan data geospasial di luar negeri. Menurutnya, izin administratif saja belum cukup untuk melindungi data strategis.
“Harus ada klasifikasi data berdasarkan tingkat risikonya, pembatasan negara tujuan pemrosesan, kendali penuh negara atas kunci enkripsi, audit jejak akses, serta mekanisme yang memastikan seluruh salinan data dapat dimusnahkan dan diverifikasi,” katanya.
Ateng juga menyoroti masih banyaknya program strategis BIG yang belum memperoleh pembiayaan memadai, mulai dari pengembangan Geospatial Computing Center, pemeliharaan Ina-CORS, pemutakhiran geoid nasional, pemetaan penurunan muka tanah, pemetaan batas administrasi, hingga pengembangan Jaringan Informasi Geospasial Nasional (JIGN).
“Jangan sampai proyek-proyek besar dibiayai utang luar negeri, sementara fungsi inti yang menjadi fondasi kedaulatan geospasial justru kekurangan dukungan anggaran dari dalam negeri,” ujarnya.
Karena itu, Ateng mengusulkan enam langkah strategis kepada pemerintah. Pertama, melakukan audit independen terhadap kedaulatan data dan keamanan siber seluruh sistem ILASPP. Kedua, memberlakukan moratorium terbatas terhadap pemrosesan data geospasial strategis di luar negeri hingga seluruh aspek keamanan dipastikan memenuhi kepentingan nasional. Ketiga, membuka secara transparan kontrak, aliran data, lokasi pusat data, serta hak akses seluruh pihak yang terlibat dalam proyek. Keempat, memastikan setiap kerja sama mewajibkan transfer teknologi yang terukur kepada industri dan tenaga ahli nasional. Kelima, memperkuat pembiayaan Rupiah Murni agar fungsi-fungsi inti BIG tidak terus bergantung pada pinjaman luar negeri. Keenam, menetapkan indikator keberhasilan yang tidak hanya mengukur serapan anggaran, tetapi juga peningkatan kapasitas nasional, akses masyarakat, serta berkurangnya ketergantungan terhadap teknologi asing.
Ateng juga meminta jawaban tertulis BIG kepada Komisi XII DPR RI paling lambat 22 Juli 2026 tidak hanya menjelaskan realisasi anggaran, tetapi juga memuat matriks kedaulatan data dan teknologi dalam pelaksanaan ILASPP.
“Sikap kami bukan anti-investasi maupun anti-kerja sama internasional. Namun karena dana tersebut merupakan utang yang pada akhirnya dibayar oleh rakyat, setiap rupiahnya harus memperkuat kemampuan nasional. Kerja sama global boleh dilakukan, tetapi kendali atas data, teknologi, dan keputusan strategis harus tetap berada di tangan Republik Indonesia,” pungkas Ateng.