Jakarta (25/09) — Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi PKS, Meity Rahmatia, meminta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memberikan penjelasan menyeluruh atas temuan Ombudsman RI terkait dugaan adanya fasilitas khusus atau hunian dengan fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong.
Ombudsman menemukan sejumlah bangunan yang disebut menyerupai hunian/klaster, dilengkapi fasilitas seperti ruang tamu, kamar, televisi, kulkas, dan fasilitas kebugaran. Ombudsman juga menerima laporan mengenai dugaan pungutan Rp150.000 per minggu serta menemukan persoalan terkait akses pengawasan. Temuan tersebut saat ini masih dalam proses pendalaman.
“Temuan ini tidak boleh berhenti sebagai polemik. Komisi XIII perlu mendapatkan penjelasan berbasis fakta: bangunan itu statusnya apa, siapa yang menggunakan, atas dasar kewenangan apa, dan bagaimana mekanisme pengawasannya.”
Meity mengatakan, klarifikasi Ditjenpas bahwa kawasan tersebut merupakan rumah dinas dan fasilitas untuk program asimilasi perlu dihargai, tetapi harus dibuktikan melalui dokumen dan mekanisme yang transparan.
“Kalau memang fasilitas asimilasi, harus jelas siapa yang berhak menempati, apa dasar penempatannya, apa kegiatan pembinaannya, bagaimana pengawasannya, dan apakah fasilitas tersebut sesuai standar yang berlaku. Jangan sampai program pembinaan justru menimbulkan kesan adanya privilese bagi warga binaan tertentu,” ujar Anggota DPR RI Fraksi PKS yang mewakili Dapil Sulawesi Selatan I tersebut.
Menurut Meity, prinsip utama yang harus dijaga adalah kesetaraan perlakuan terhadap warga binaan. Pemasyarakatan memang harus memberikan pembinaan dan perlakuan yang manusiawi, tetapi tidak boleh menciptakan perbedaan layanan berdasarkan kemampuan ekonomi, status, ataupun akses tertentu.
“Kita harus memastikan tidak ada dua standar di dalam lapas: satu standar bagi warga binaan biasa dan standar lain bagi mereka yang memiliki akses atau kemampuan tertentu.”
Karena itu, Meity meminta Ditjenpas menjelaskan setidaknya lima hal, yaitu status dan peruntukan bangunan, daftar serta dasar penempatan warga binaan, standar fasilitas program asimilasi, kebenaran dugaan pungutan, serta mekanisme keamanan dan pengawasan di kawasan tersebut.
Meity juga mendorong agar persoalan ini menjadi momentum untuk melakukan evaluasi terhadap seluruh fasilitas asimilasi dan hunian khusus di lingkungan pemasyarakatan, tidak hanya di Lapas Cibinong.
“Kita tidak boleh mengambil kesimpulan sebelum pemeriksaan selesai. Namun, temuan ini juga tidak boleh dianggap remeh. Prinsipnya sederhana: pemasyarakatan harus membina, bukan menciptakan privilese. Setiap fasilitas harus memiliki dasar yang jelas, setiap penghuni harus memiliki status yang jelas, dan setiap pungutan harus dapat dipertanggungjawabkan,” pungkas Meity.