Jakarta (25/09) — Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi PKS, Slamet, mendorong pemerintah segera membenahi tumpang tindih layanan sertifikasi ekspor perikanan antara Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Badan Karantina Indonesia (Barantin). Pembenahan diperlukan untuk mendukung peningkatan ekspor sekaligus memastikan perlindungan mutu dan kesehatan produk berjalan efektif.
Keluhan pelaku usaha di Kalimantan Utara menunjukkan bahwa pengurusan Sertifikat Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (SMKHP) serta Sertifikat Kesehatan/KI-1 masih menghadapi persoalan koordinasi, kepastian waktu layanan, dan potensi pemeriksaan berulang.
“Semangat pemerintah meningkatkan ekspor harus diterjemahkan menjadi layanan yang memudahkan pelaku usaha. Jangan sampai produk perikanan yang sudah memiliki pasar justru tersendat karena birokrasi berlapis dan koordinasi yang belum tuntas,” ujar Slamet.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, terdapat sepuluh surat keberatan pelaku usaha, enam di antaranya berasal dari Kalimantan Utara. Menurut Slamet, aspirasi tersebut perlu ditindaklanjuti melalui penyelesaian konkret dengan tenggat yang jelas.
Ia menekankan bahwa karakter produk perikanan membutuhkan layanan yang cepat dan pasti. Keterlambatan berpotensi menambah biaya penyimpanan dingin, mengganggu jadwal pengiriman, dan menekan margin usaha, terutama bagi UMKM.
“Fungsi penjaminan mutu dan karantina sama-sama penting. Pemerintah perlu menyatukannya dalam alur layanan yang jelas, dengan pembagian kewenangan yang tegas dan saling pengakuan hasil pengujian. Pemeriksaan tambahan dilakukan ketika ada dasar risiko yang dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Politisi senior PKS ini mendorong KKP dan Barantin segera menetapkan SOP bersama, batas waktu layanan yang terukur, serta memperluas jam siaga petugas di pelabuhan ekspor utama. Integrasi sistem melalui layanan satu pintu juga perlu dipercepat agar pelaku usaha tidak berulang kali memasukkan data yang sama.
Slamet turut meminta rekonsiliasi data antarlembaga dan harmonisasi tarif untuk mencegah pungutan ganda atas layanan yang beririsan. Kewajiban sertifikasi dan pemeriksaan perlu diterapkan secara proporsional dengan memperhatikan profil risiko serta persyaratan negara tujuan.
“Kami mendukung penguatan ekspor perikanan pemerintah. Ukuran keberhasilannya harus terasa di lapangan: layanan lebih cepat, biaya lebih efisien, mutu tetap terjamin, dan daya saing pelaku usaha meningkat. KKP dan Barantin perlu menyampaikan kemajuan pembenahan ini secara terukur kepada Komisi IV,” tutup Slamet.