Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

DPR RI Setujui Sembilan Anggota KPI Pusat 2026–2029, Sukamta Tekankan Profesionalisme, Integritas, dan Independensi

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

Jakarta (23/07) — DPR RI secara resmi menyetujui sembilan anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Periode 2026–2029 dalam Rapat Paripurna DPR RI yang digelar di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (21/7/2026). Persetujuan tersebut diberikan setelah Komisi I DPR RI menyelesaikan seluruh rangkaian uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) terhadap para calon anggota KPI Pusat.

Laporan hasil pelaksanaan uji kepatutan dan kelayakan dibacakan oleh Wakil Ketua Komisi I DPR RI Sukamta yang menjelaskan bahwa seluruh proses seleksi telah dilakukan sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Keputusan DPR RI ini menjadi tahapan penting dalam pembentukan kepemimpinan baru KPI Pusat yang akan mengemban tugas mengawasi penyelenggaraan penyiaran nasional selama tiga tahun ke depan.

Dalam laporannya di hadapan Rapat Paripurna, Sukamta menjelaskan bahwa pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital sebelumnya menyerahkan 27 nama calon anggota KPI Pusat kepada DPR RI.

Namun, satu orang calon atas nama Kabul Indrawan mengundurkan diri sebelum proses uji kepatutan dimulai sehingga jumlah peserta yang mengikuti seleksi menjadi 26 orang.

Menurut Sukamta, seluruh tahapan berlangsung secara terbuka dan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

“Proses berlangsung lancar dan terbuka sesuai jadwal, dengan masing-masing calon menyampaikan pemaparan rencana kerja yang dilanjutkan sesi pendalaman melalui tanya jawab,” ujar Sukamta saat membacakan laporan Komisi I DPR RI.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa setiap calon memperoleh kesempatan yang sama untuk mempresentasikan visi, program kerja, serta menjawab berbagai pertanyaan dari anggota Komisi I DPR RI sebagai bagian dari proses penilaian.

Setelah seluruh tahapan uji kepatutan selesai dilaksanakan, Komisi I DPR RI menggelar rapat internal secara tertutup pada 15 Juli 2026.

Dalam forum tersebut, penentuan anggota KPI Pusat dilakukan melalui mekanisme musyawarah mufakat.

Langkah ini menjadi bagian dari proses pengambilan keputusan yang dilakukan Komisi I sebelum hasilnya dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI untuk memperoleh persetujuan seluruh anggota dewan.

Berdasarkan laporan Komisi I DPR RI, sembilan calon anggota KPI Pusat Periode 2026–2029 yang disetujui DPR RI adalah:

1. Tulus Santoso
2. Andi Sukmono
3. Fuji Samantha
4. Widhie Kurniawan
5. Aliyah
6. Evri Rizqi Monarshi
7. Analisa
8. Amin Shabana
9. Muhammad Hasrul Hasan

Selain menetapkan sembilan anggota terpilih, Komisi I DPR RI juga menetapkan tiga calon Pengganti Antarwaktu (PAW), yakni:

1. Ahmad Farikul Badi’
2. Sutjiati Eka Tjandrasari
3. Henry Sianipar

Selanjutnya, nama-nama tersebut akan disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia untuk ditetapkan sebagai anggota KPI Pusat Periode 2026–2029.

Dalam laporan yang dibacakan di Rapat Paripurna, Sukamta memberikan penekanan khusus terhadap komitmen yang harus dijaga oleh para anggota KPI Pusat terpilih.

Menurutnya, jabatan sebagai anggota KPI bukan sekadar posisi administratif, melainkan amanah yang menuntut profesionalisme serta independensi sebagai lembaga negara yang mengawasi penyelenggaraan penyiaran.

Ia menyampaikan pesan agar seluruh anggota KPI Pusat mampu menjaga integritas selama menjalankan tugas.

“Terhadap sembilan Calon Anggota KPI Pusat Periode 2026–2029 terpilih tersebut, Komisi I DPR RI meminta komitmen untuk melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangan Komisi Penyiaran Indonesia secara profesional dan bertanggung jawab, senantiasa menjaga moralitas, integritas, dan independensi, menghindari segala bentuk penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang, serta bersedia bekerja secara penuh waktu dengan memprioritaskan penyelesaian tugas-tugas Komisi Penyiaran Indonesia,” jelas Sukamta.

Pernyataan tersebut menjadi salah satu poin utama dalam laporan Komisi I DPR RI yang menegaskan harapan lembaga legislatif terhadap kepemimpinan KPI Pusat periode mendatang.

Pemilihan anggota KPI Pusat dilaksanakan berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

Regulasi tersebut mengatur bahwa anggota KPI Pusat dipilih oleh DPR RI melalui mekanisme uji kepatutan dan kelayakan yang dilaksanakan secara terbuka berdasarkan usulan masyarakat.

Dengan demikian, proses yang dijalankan Komisi I DPR RI merupakan bagian dari pelaksanaan mandat undang-undang dalam memastikan anggota KPI memiliki kapasitas, kompetensi, dan komitmen dalam menjalankan fungsi pengawasan penyiaran.

Setelah laporan Komisi I DPR RI disampaikan, Rapat Paripurna DPR RI memberikan persetujuan terhadap sembilan nama anggota KPI Pusat Periode 2026–2029.

Persetujuan tersebut menandai berakhirnya proses seleksi di tingkat DPR RI sebelum tahapan penetapan oleh Presiden Republik Indonesia.

Dengan keputusan tersebut, DPR RI berharap anggota KPI Pusat yang baru mampu menjalankan tugas sesuai amanat peraturan perundang-undangan dengan menjunjung tinggi profesionalisme, integritas, moralitas, dan independensi sebagaimana ditekankan dalam laporan Komisi I DPR RI.