Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

Ahmad Heryawan Optimistis RUU Daerah Kepulauan Disahkan Periode Ini, Demi Menghapus Disparitas dan Mewujudkan Keadilan Pembangunan

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

Jakarta (22/07) — Anggota Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Daerah Kepulauan (RUU DK) dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Ahmad Heryawan, menyatakan optimisme bahwa RUU Daerah Kepulauan akan dapat diselesaikan dan disahkan menjadi undang-undang pada periode keanggotaan DPR RI saat ini. Optimisme tersebut menguat setelah Panitia Khusus RUU Daerah Kepulauan menerima berbagai masukan strategis dari Kementerian Perhubungan RI dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang dilaksanakan pada Kamis, 16 Juli 2026. Dalam forum tersebut terungkap bahwa keberadaan regulasi khusus bagi daerah kepulauan merupakan kebutuhan yang sangat mendesak untuk menjawab berbagai persoalan pembangunan yang selama ini dihadapi wilayah-wilayah kepulauan di Indonesia.

“Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar di dunia memiliki karakteristik geografis yang berbeda dengan daerah daratan. Karena itu, pendekatan kebijakan pembangunan tidak dapat disamakan antara daerah kepulauan dan daerah non-kepulauan. RUU Daerah Kepulauan merupakan bentuk kehadiran negara untuk menghadirkan keadilan pembangunan. Selama ini masih terdapat disparitas yang cukup nyata antara daerah kepulauan dan daerah non-kepulauan, baik dari aspek konektivitas, infrastruktur, pelayanan publik, biaya logistik, maupun akses terhadap pelayanan dasar masyarakat,” ungkap Kang Aher dalam RDPU Pansus DK dengan Kementerian Perhubungan di Gedung DPR RI, Kompleks Senayan, Jakarta.

Lebih jauh, mantan Gubernur Provinsi Jawa Barat dua periode ini menjelaskan bahwa tantangan utama daerah kepulauan terletak pada tingginya biaya pembangunan akibat kondisi geografis yang tersebar dan terpisahkan oleh lautan. Akibatnya, biaya transportasi barang dan manusia menjadi lebih mahal dibandingkan wilayah daratan, sehingga berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi dan tingkat kesejahteraan masyarakat. Selain itu, berbagai masukan yang disampaikan Kementerian Perhubungan semakin memperkuat urgensi pembentukan RUU Daerah Kepulauan. Oleh karena itu, konektivitas antarpulau, pembangunan pelabuhan, transportasi laut perintis, integrasi sistem transportasi nasional, hingga skema pendanaan pembangunan wilayah kepulauan membutuhkan payung hukum yang lebih komprehensif dan berkelanjutan.

“RUU Daerah Kepulauan bukan semata-mata memberikan perlakuan khusus kepada daerah tertentu, melainkan upaya menghadirkan prinsip keadilan berdasarkan kondisi objektif wilayah Indonesia. Fakta geografis membuat masyarakat di daerah kepulauan harus menghadapi biaya logistik lebih tinggi, akses pendidikan dan kesehatan lebih terbatas, serta ketergantungan sangat besar terhadap transportasi laut dan udara. Oleh karena itu, diperlukan kebijakan afirmatif yang memiliki landasan hukum kuat melalui Undang-Undang Daerah Kepulauan. Perlu menjadi catatan bahwa yang diperjuangkan bukanlah keistimewaan, tetapi keadilan. Daerah kepulauan memiliki tantangan sangat berbeda sehingga memerlukan instrumen kebijakan berbeda pula. Prinsipnya adalah equal treatment does not always mean equitable treatment. Keadilan kadang memerlukan perlakuan berbeda sesuai kebutuhan dan karakteristik wilayah,” tegas Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI ini.

Terakhir, Anggota F-PKS DPR RI Periode 2024–2029 daerah pemilihan Jawa Barat II ini menilai bahwa keberadaan Undang-Undang Daerah Kepulauan nantinya diharapkan mampu menjadi dasar bagi pemerintah pusat dalam menyusun formula pendanaan pembangunan, transfer ke daerah, pembangunan infrastruktur strategis, serta pelayanan publik yang lebih berpihak kepada masyarakat di wilayah kepulauan. Selain itu, kita berharap seluruh fraksi dan pemangku kepentingan memiliki semangat yang sama untuk mempercepat pembahasan RUU tersebut mengingat substansinya berkaitan langsung dengan pemerataan pembangunan nasional dan penguatan integrasi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Kami di Pansus akan terus bekerja secara intensif bersama pemerintah, akademisi, dan berbagai pihak terkait agar RUU Daerah Kepulauan dapat segera dituntaskan. Saya optimistis RUU ini dapat lahir dan disahkan pada periode ini karena urgensinya sangat tinggi dan manfaatnya sangat besar bagi jutaan masyarakat yang tinggal di wilayah kepulauan Indonesia,” demikian tutup Kang Aher mengakhiri pendapatnya.