Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

Ahmad Heryawan Dorong RUU Daerah Kepulauan sebagai Instrumen Keadilan Pembangunan Nasional

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

Jakarta (04/07) — Anggota Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Kepulauan (DK) DPR RI dari Fraksi PKS, Ahmad Heryawan menegaskan bahwa pembentukan RUU DK ini merupakan momentum penting untuk menghadirkan keadilan pembangunan bagi wilayah kepulauan yang selama ini menghadapi tantangan geografis, pelayanan publik, dan pembangunan yang berbeda dengan wilayah daratan.

“RUU ini bukan sekadar membentuk norma baru, tetapi menjadi instrumen penting untuk memastikan bahwa keadilan pembangunan benar-benar dirasakan masyarakat kepulauan. Adapun pengaturan khusus bagi daerah kepulauan bukanlah bentuk perlakuan istimewa, melainkan implementasi amanat konstitusi agar pembangunan berlangsung lebih berkeadilan,” ujar Ahmad Heryawan saat diwawancarai.

Lebih jauh, mantan Gubernur Provinsi Jawa Barat dua periode ini mendukung agar RUU Daerah Kepulauan menjadi lex specialis yang memberikan kebijakan afirmatif sesuai karakteristik geografis, sosial, ekonomi, dan ekologis wilayah kepulauan. Oleh karena itu, kebijakan-kebijakan nantinya terkait daerah kepulauan tersebut diharapkan mampu mengurangi kesenjangan pembangunan, memperkuat konektivitas antarpulau, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.

“PKS berharap di masa mendatang tentu tidak ada lagi adanya ketimpangan antara wilayah daratan dan kepulauan dalam memperoleh pelayanan publik, infrastruktur, maupun kesempatan ekonomi,” tegas Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI ini.

Terakhir, Anggota F-PKS DPR RI Periode 2024–2029 daerah pemilihan Jawa Barat II ini menambahkan bahwa keberadaan Undang-Undang DK ini nantinya juga menjadi bagian dari penguatan Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui pembangunan yang lebih merata hingga wilayah terluar.

“Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar di dunia memerlukan landasan hukum yang kuat dan mampu menjadikan karakteristik kepulauan sebagai dasar penyusunan kebijakan pembangunan nasional lebih merata dan berkeadilan,” demikian tutup Ahmad Heryawan.