Jakarta (21/07) — Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan harus menjadi momentum memperkuat perlindungan dan tata kelola hutan nasional, bukan sekadar memberikan kemudahan pemanfaatan kawasan hutan bagi kepentingan investasi.
Pandangan tersebut disampaikan Anggota Badan Legislasi DPR RI Reni Astuti saat membacakan Pendapat Mini Fraksi PKS dalam Rapat Pleno Badan Legislasi DPR RI terkait hasil harmonisasi Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/7).
Menurut Reni, hutan merupakan amanah konstitusi yang harus dikelola secara lestari dan berkeadilan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
“Hutan adalah karunia Allah Subhanahu Wa Ta’ala sekaligus amanah konstitusi yang wajib dikelola untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat secara lestari dan berkeadilan antargenerasi,” ujar Reni.
Ia menegaskan, perubahan UU Kehutanan harus mampu menghadirkan kepastian hukum, menjaga kelestarian ekosistem, mengakui hak masyarakat hukum adat, serta menghadirkan keadilan bagi masyarakat yang hidup di dalam maupun sekitar kawasan hutan.
“Perubahan Undang-Undang Kehutanan tidak boleh berorientasi semata pada kemudahan pemanfaatan dan investasi. RUU ini harus mampu menjamin kepastian hukum, menempatkan kelestarian ekosistem dan perlindungan kawasan konservasi sebagai batas yang tidak dapat ditawar, memberikan pengakuan yang bermakna atas hak masyarakat hukum adat, serta menghadirkan keadilan bagi masyarakat di dalam dan sekitar hutan,” tegasnya.
Dalam pandangan mini fraksinya, PKS menyampaikan sepuluh catatan strategis terhadap revisi UU Kehutanan.
Pada poin pertama, PKS menilai revisi undang-undang harus mengubah paradigma pengelolaan hutan dari orientasi eksploitasi menuju perlindungan dan konservasi.
“Perubahan Undang-Undang Kehutanan ini harus menggeser titik tumpu pengaturan dari orientasi pemanfaatan menuju penguatan perlindungan, konservasi, dan pemulihan hutan. RUU ini harus menegaskan komitmen negara untuk melindungi hutan sebagai penyangga sistem kehidupan, bukan sekadar merapikan rezim perizinan pemanfaatan,” kata Reni.
Kedua, PKS mengapresiasi kembalinya klausul perlindungan kawasan konservasi sehingga cagar alam, suaka margasatwa, serta zona inti dan zona rimba taman nasional tetap memperoleh perlindungan penuh.
“Fraksi PKS menyambut baik kembalinya rumusan yang melindungi kawasan konservasi ini dan mendorong agar konsistensi perlindungan tersebut dikawal hingga pengesahan undang-undang.”
Ketiga, PKS mendukung dikembalikannya ketentuan minimal 30 persen kawasan hutan dalam satu daerah aliran sungai atau pulau sebagai batas ekologis yang wajib dipertahankan.
“Norma kecukupan kawasan hutan minimal 30 persen merupakan lantai ekologis yang tidak dapat dinegosiasikan turun dan penting untuk mencegah bencana ekologis banjir serta tanah longsor yang berulang.”
Keempat, PKS juga menyambut baik penguatan status Hutan Adat sebagai kategori tersendiri serta meminta mekanisme pengakuan hak masyarakat adat dibuat lebih pasti dan berkeadilan.
“Fraksi PKS mendorong mekanisme pengakuan yang lebih pasti, proporsional, dan berkeadilan sehingga keseimbangan antara pengakuan hak adat dan kepentingan nasional tetap terjaga.”
Kelima, PKS mendukung dipulihkannya fungsi pengawasan DPR terhadap perubahan peruntukan kawasan hutan yang berdampak strategis.
“Fraksi PKS menilai pemulihan fungsi pengawasan DPR yang terikat pada bukti ilmiah merupakan bentuk pertanggungjawaban menjaga kelestarian hutan.”
Selanjutnya, PKS menekankan pentingnya penyelesaian konflik tenurial melalui pengukuhan kawasan hutan yang partisipatif dan berkeadilan, pendanaan rehabilitasi berdasarkan prinsip polluter pays principle, penegakan hukum yang tegas terhadap korporasi namun tidak mengkriminalisasi masyarakat kecil, harmonisasi regulasi lintas sektor, hingga pelibatan publik secara bermakna dalam pembahasan RUU.
“Pembahasan RUU Kehutanan ini perlu melibatkan berbagai pemangku kepentingan seperti masyarakat adat, akademisi, pakar kehutanan, organisasi masyarakat sipil, serta masyarakat di dalam dan sekitar hutan sebagai pihak yang paling terdampak,” ujar Reni.
Meski memberikan berbagai catatan strategis, Fraksi PKS menyatakan menyetujui hasil harmonisasi RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan untuk dilanjutkan ke tahapan pembahasan berikutnya.
“Menimbang beberapa hal yang sudah kami paparkan di atas, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim menyatakan menyetujui hasil harmonisasi Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan untuk dibahas pada tahapan selanjutnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tutup Reni.