Jakarta (18/07) — Anggota Komisi XII DPR RI Fraksi PKS Ateng Sutisna mendesak pemerintah memberlakukan moratorium terbatas dan bersyarat terhadap seluruh tahapan pengembangan panas bumi di Gunung Tampomas, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat. Moratorium tersebut harus mencakup penawaran wilayah kerja, penugasan kepada badan usaha, penerbitan izin lanjutan, pembukaan akses, hingga pengeboran eksplorasi sampai terdapat kepastian mengenai cadangan panas bumi, keselamatan lingkungan, dan penerimaan masyarakat yang dibuktikan secara transparan serta independen.
Desakan tersebut disampaikan Ateng usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat Komisi XII DPR RI bersama Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM yang membahas percepatan pengembangan energi panas bumi pada Senin (14/7). Dalam rapat tersebut, pemerintah memaparkan rencana penawaran empat Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) dan tujuh Wilayah Penugasan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi (WPSPE) pada 2026, penyederhanaan persetujuan lingkungan untuk kegiatan survei dan eksplorasi, serta percepatan penerbitan Izin Panas Bumi menjadi tujuh hari kerja.
“Transisi energi tidak boleh berubah menjadi perlombaan mengejar megawatt, investasi, dan izin cepat dengan mengorbankan kehati-hatian. Untuk Tampomas, potensi ekonominya belum pasti, sedangkan risiko ekologis dan sosialnya sudah nyata di depan mata. Karena itu, hentikan sementara seluruh proses sampai negara benar-benar dapat membuktikan bahwa proyek ini layak, aman, dan diterima masyarakat,” tegas Ateng.
Menurut Ateng, pencantuman Gunung Tampomas dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) tidak otomatis membuktikan kawasan tersebut siap dikembangkan. Ia menilai tingkat kepastian cadangan panas bumi di kawasan tersebut masih rendah. Hal itu terlihat dari proyeksi kapasitas yang terus menurun, dari sekitar 100 megawatt dalam estimasi awal menjadi 45 megawatt pada RUPTL 2021–2030, lalu sekitar 30 megawatt pada RUPTL 2025–2034. Hingga kini, data yang tersedia masih menunjukkan status probable reserve sekitar 32 megawatt dan belum menjadi cadangan terbukti melalui pengeboran produksi serta uji reservoir jangka panjang.
“Istilah cadangan mungkin harus dipahami sebagaimana adanya, yakni masih mengandung ketidakpastian. Negara tidak boleh menjadikan angka indikatif sebagai pembenaran untuk membuka kawasan yang sensitif, terlebih jika risiko eksplorasinya ditanggung negara dan dampaknya dirasakan masyarakat,” ujarnya.
Ateng juga mengingatkan bahwa proyek panas bumi Gunung Tampomas pernah mengalami pencabutan izin pengusahaan pada 2020 karena minim kemajuan eksplorasi. Pemerintah kemudian mengubah pendekatan melalui skema de-risking dengan survei dan eksplorasi yang didanai pemerintah. Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan tingkat kepastian proyek masih rendah sehingga pendekatan yang tepat adalah kehati-hatian, bukan percepatan administratif.
Selain aspek teknis, Ateng menilai Gunung Tampomas memiliki fungsi ekologis yang sangat penting sebagai kawasan tangkapan air yang menopang mata air, pertanian, keanekaragaman hayati, serta memiliki nilai budaya, pariwisata, dan spiritual bagi masyarakat Sumedang. Ia juga mengungkapkan bahwa masyarakat di Buahdua, Conggeang, hingga Desa Sekarwangi telah menyampaikan kekhawatiran mengenai potensi berkurangnya debit mata air, pembukaan kawasan hutan, pembangunan jalan akses, paparan gas hidrogen sulfida (H₂S), kecelakaan pengeboran, hingga potensi seismisitas terinduksi.
“Masyarakat bukan hambatan proyek yang harus dikelola dengan kampanye. Mereka adalah pemegang hak yang keselamatan, sumber air, lahan, dan penghidupannya dapat terdampak. Tidak boleh ada keputusan yang sudah final sebelum konsultasi publik benar-benar dilakukan,” tegasnya.
Karena itu, Ateng mengusulkan lima prasyarat sebelum moratorium dapat dicabut, yakni audit independen terhadap potensi dan kelayakan proyek, kajian hidrogeologi dan lingkungan secara komprehensif, kajian kesehatan dan keselamatan, konsultasi publik yang bermakna dengan seluruh pemangku kepentingan, serta evaluasi terbuka terhadap alternatif penyediaan energi sebelum keputusan investasi ditetapkan.
Ia juga meminta Kementerian ESDM dan Kementerian Lingkungan Hidup memastikan bahwa penyederhanaan perizinan tidak mengurangi kualitas kajian, keterbukaan data, pengawasan, mekanisme pengaduan, maupun perlindungan terhadap masyarakat dan lingkungan.
“Kami mendukung energi terbarukan, termasuk panas bumi. Namun dukungan itu bukan berarti memberikan cek kosong bagi semua proyek. Transisi energi harus adil, demokratis, berbasis sains, serta menghormati daya dukung lingkungan dan hak masyarakat. Moratorium terhadap pengembangan Gunung Tampomas merupakan langkah korektif agar transisi energi tidak justru melahirkan konflik baru atas nama energi hijau,” pungkas Ateng.