Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

Ahmad Heryawan Dukung Langkah Kemendagri Siapkan Tambahan Transfer Ke Daerah Untuk Menjamin Pembayaran Gaji PPPK

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

Jakarta (18/07) — Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengungkapkan pemerintah pusat menyiapkan skema penambahan anggaran Transfer ke Daerah bagi sekitar 39 daerah yang benar-benar tidak mampu membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Pernyataan ini disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI (08/06/2026). Kemendagri melakukan pendampingan mingguan dan meneliti postur anggaran daerah yang mengeluh. Hasilnya, banyak daerah sebenarnya mampu jika melakukan efisiensi pos anggaran yang tidak produktif, seperti pengurangan anggaran hibah di Sulawesi Tengah dan pengalihan anggaran di NTT. Namun, bantuan top-up tetap diarahkan bagi 39 daerah dengan porsi belanja pegawai sangat tinggi yang tidak mungkin ditopang Pendapatan Asli Daerah, seperti Kabupaten Sigi yang belanja pegawainya mencapai 60 persen, Tojo Una-Una 56,65 persen, Donggala 53,9 persen, dan Buol 51 persen.

Menyikapi kebijakan Kemendagri tersebut di atas, Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS, Ahmad Heryawan mendukung langkah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang menyiapkan skema penambahan anggaran Transfer ke Daerah (TKD) bagi sejumlah pemerintah daerah yang menghadapi kesulitan fiskal dalam memenuhi kewajiban pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pemerintah pusat saat ini tengah mempersiapkan mekanisme bantuan bagi sekitar 39 daerah yang dinilai benar-benar tidak memiliki kemampuan fiskal yang memadai untuk menanggung beban belanja pegawai, khususnya setelah proses penataan ASN dan pengangkatan PPPK.

“Kami mendukung langkah Kemendagri yang berupaya memastikan hak-hak PPPK tetap terpenuhi di seluruh daerah. Kehadiran negara sangat penting untuk menjamin bahwa para pegawai yang telah diangkat secara resmi tetap memperoleh kepastian penghasilan dan perlindungan sebagai bagian dari sistem pelayanan publik,” ungkap Kang Aher saat diwawancara.

Lebih jauh, mantan Gubernur Provinsi Jawa Barat dua periode ini menilai hasil evaluasi Kemendagri menunjukkan bahwa sebagian besar daerah sebenarnya masih memiliki ruang fiskal untuk memenuhi kewajiban pembayaran gaji PPPK apabila melakukan efisiensi terhadap belanja-belanja yang kurang produktif dan mengoptimalkan prioritas anggaran.

“Langkah penataan anggaran harus menjadi pilihan pertama. Daerah perlu memastikan bahwa setiap rupiah APBD digunakan secara efektif untuk mendukung pelayanan publik dan kebutuhan dasar pemerintahan. Belanja yang kurang prioritas harus dievaluasi agar ruang fiskal dapat dimanfaatkan secara lebih produktif,” tegas Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI ini.

Selain itu, mantan Pjs Presiden PKS 2024 ini menilai berbagai contoh yang ditemukan Kemendagri, seperti pengurangan anggaran hibah di sejumlah daerah atau realokasi anggaran pada pos-pos tertentu, menunjukkan bahwa pengelolaan APBD yang lebih cermat dapat membantu mengatasi tekanan belanja pegawai tanpa harus mengorbankan program-program strategis. Perlu memahami bahwa terdapat sejumlah daerah yang memang menghadapi persoalan struktural karena tingginya porsi belanja pegawai dibandingkan dengan kemampuan pendapatan daerah. Dalam kondisi seperti itu, dukungan pemerintah pusat menjadi penting untuk menjaga keberlangsungan pelayanan publik dan stabilitas pemerintahan daerah.

“Daerah-daerah dengan kapasitas fiskal yang sangat terbatas memerlukan perhatian khusus. Jika beban belanja pegawai sudah mencapai lebih dari separuh APBD, tentu diperlukan solusi bersama antara pemerintah pusat dan daerah agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu,” ujar mantan Wakil Ketua Majelis Syuro PKS ini.

Terakhir, Anggota F-PKS DPR RI Periode 2024–2029 daerah pemilihan Jawa Barat II ini mendorong agar bantuan transfer tambahan tersebut dibarengi dengan program pembinaan fiskal yang lebih intensif, termasuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), penguatan kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), perbaikan iklim investasi daerah, serta peningkatan kualitas perencanaan dan penganggaran. Oleh karena itu, kita berharap kebijakan yang disiapkan pemerintah dapat memberikan kepastian bagi para PPPK sekaligus menjaga kesehatan fiskal daerah secara berkelanjutan.

“Bantuan fiskal harus menjadi solusi jangka pendek. Untuk jangka panjang, daerah perlu didorong agar memiliki kemandirian fiskal yang lebih kuat melalui peningkatan PAD, pengembangan potensi ekonomi lokal, dan tata kelola keuangan daerah yang lebih baik. Kita ingin proses penataan ASN berjalan sukses tanpa mengganggu stabilitas keuangan daerah. Hak-hak PPPK harus terlindungi, pelayanan publik harus tetap berjalan optimal, dan pada saat yang sama daerah perlu terus didorong untuk memperkuat kapasitas fiskalnya agar semakin mandiri dan berdaya saing,” demikian tutup Kang Aher.