Yogyakarta (10/07) — Anggota Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) harus mampu menjawab persoalan mendasar di dunia pendidikan, mulai dari krisis guru hingga kekhasan pesantren.
Penegasan ini disampaikan Fikri usai Kunjungan Kerja Panitia Kerja (Panja) RUU Sisdiknas di Yogyakarta, Kamis (9/7/2026).
Menurut Fikri, pemenuhan kebutuhan serta kesejahteraan tenaga pendidik masih menjadi keluhan utama di berbagai daerah. Ia mencontohkan kondisi di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang mengalami ketimpangan antara jumlah kebutuhan dan kuota rekrutmen guru.
“Di sini masih kekurangan sekitar 1.600 guru. Sementara alokasi rekrutmen PPPK pada akhir 2026 hanya sekitar 130 formasi. Ini tentu belum mampu menyelesaikan persoalan, sehingga harus segera dicarikan solusinya,” kata Fikri.
Legislator Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) itu menambahkan, urusan guru bukan sekadar kuantitas, melainkan juga kualitas dan kesejahteraan yang merangkum guru di sekolah negeri maupun swasta. Oleh sebab itu, substansi UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dinilai perlu diintegrasikan secara matang ke dalam RUU Sisdiknas.
Selain krisis tenaga pendidik, isu krusial lain yang dibahas adalah posisi pesantren. Legislator dari daerah pemilihan (Dapil) Jawa Tengah IX (Kota Tegal, Kabupaten Tegal, dan Kabupaten Brebes) ini mengingatkan agar RUU Sisdiknas mampu menyelaraskan standar pendidikan nasional tanpa merusak kemandirian dan kekhasan lembaga pendidikan keagamaan tersebut.
“Persoalan berikutnya adalah tentang pesantren. Sejauh mana undang-undang ini memberikan standar atau kewenangan kepada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah terhadap pesantren. Karena dalam satu sistem pendidikan nasional, pesantren tidak bisa diintervensi terlalu banyak,” tegasnya.
Lebih lanjut, RUU ini juga dirancang untuk memberikan payung hukum yang jelas bagi komite sekolah dan kepala sekolah, terutama menyangkut mekanisme penghimpunan dana serta pemenuhan kebutuhan operasional pendidikan. Meski tidak semua hal teknis dimuat rinci, undang-undang ini diproyeksikan menjadi landasan hukum yang kuat bagi aturan turunannya.
Mengingat RUU Sisdiknas kini telah memasuki tahap akhir penyusunan dan bersiap untuk proses harmonisasi di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Fikri mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terlibat aktif mengawal regulasi ini.
“Nanti akan ada public hearing dan ruang penyampaian pendapat masyarakat. Karena itu, seluruh pemangku kepentingan perlu terus memantau dan memberikan masukan agar pembahasannya semakin berkualitas,” pungkasnya.