Jakarta (10/07) — Anggota Komisi XII DPR RI Fraksi PKS Ateng Sutisna meminta pemerintah tidak melihat reaktivasi Bandara Husein Sastranegara di Kota Bandung dan pengembangan Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) Kertajati di Kabupaten Majalengka sebagai dua kebijakan yang saling bertentangan. Pembukaan kembali penerbangan komersial di Bandara Husein memang dapat menggerakkan kembali ekonomi Bandung Raya. Tetapi tanpa pembagian fungsi yang jelas, kebijakan tersebut justru berpotensi menjadi “vonis mati” bagi Kertajati yang dibangun dengan investasi negara mencapai sekitar Rp2,6 triliun.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul rencana pemerintah mengaktifkan kembali penerbangan komersial di Bandara Husein mulai 17 September 2026, setelah Presiden Prabowo Subianto memberikan arahan untuk mengembalikan operasional bandara tersebut. Kebijakan itu memang dapat menjadi stimulus cepat bagi Bandung Raya. Namun, pemerintah juga harus memastikan keberlanjutan Kertajati yang selama ini masih menghadapi tantangan besar dalam membangun pasar penerbangan.
“Reaktivasi tidak boleh dilakukan secara parsial dan pragmatis. Pemerintah harus memastikan kebijakan ini tidak menjadi vonis mati bagi Kertajati. Yang dibutuhkan adalah pembagian fungsi yang jelas sehingga keduanya saling melengkapi, bukan saling mematikan,” ujarnya.
Persoalan utama Kertajati bukan sekadar akses jalan maupun promosi yang kurang optimal, melainkan belum adanya kesesuaian antara lokasi bandara, preferensi penumpang, jaringan rute, frekuensi penerbangan, serta strategi bisnis maskapai. Hal tersebut terlihat dari jumlah penumpang domestik Kertajati sepanjang Januari–April 2026 yang hanya mencapai sekitar 3.255 penumpang, atau turun lebih dari 83 persen dibandingkan periode sebelumnya. Sementara itu, penerbangan internasional masih sangat bergantung pada penerbangan musiman seperti haji dan umrah.
Ia menilai kondisi tersebut membuktikan bahwa pendekatan pemerintah untuk pemindahan rute penerbangan dari Bandung ke Kertajati belum berhasil membangun permintaan pasar secara berkelanjutan. Akibatnya, sejumlah maskapai seperti Lion Air, Super Air Jet, dan Citilink menghentikan layanan domestik dari Kertajati karena pertimbangan bisnis.
Rendahnya aktivitas penerbangan di Kertajati juga berdampak pada beban fiskal daerah. Hingga kini Pemerintah Provinsi Jawa Barat masih harus menanggung kerugian operasional sekitar Rp60 miliar setiap tahun. Kondisi itu menunjukkan bahwa pembangunan infrastruktur besar tidak cukup hanya mengandalkan pembangunan fisik, tetapi juga harus diikuti strategi bisnis dan pengembangan ekosistem yang tepat. Karenanya ia menawarkan konsep “Dua Bandara, Dua Fungsi” (Twin Airport Asymmetric Model) sebagai arah baru pengembangan sistem kebandarudaraan Jawa Barat.
Pertama, Bandara Husein perlu diposisikan sebagai premium city airport dengan kapasitas yang terukur melalui pembatasan slot penerbangan, jenis pesawat, serta evaluasi berkala terhadap dampak kemacetan, kebisingan, dan tata ruang. Kedua, pemerintah tidak boleh lagi memaksa Kertajati menjadi “Husein versi besar”. Kertajati harus diarahkan menjadi pusat penerbangan internasional jarak menengah dan jauh, embarkasi haji-umrah, pusat logistik udara, Maintenance, Repair and Overhaul (MRO), serta kawasan industri manufaktur dan pendidikan vokasi dirgantara melalui pengembangan Kertajati Aerospace Park.
“Jangan hanya menghitung kursi penumpang. Hitung juga investasi yang masuk, ekspor jasa MRO, aktivitas logistik, hingga penyerapan tenaga kerjanya,” ujarnya.
Ketiga, pemerintah perlu memberikan insentif berbasis kinerja kepada maskapai maupun operator logistik yang membuka dan mempertahankan rute di Kertajati. Pemerintah juga harus membangun aksesibilitas Kertajati yang tidak hanya mengandalkan Bandung Raya, tetapi juga Cirebon Raya, Majalengka, Indramayu, Kuningan, Sumedang, Subang, kawasan Rebana, hingga sebagian Jawa Tengah bagian barat melalui angkutan umum terintegrasi.
Keempat, terkait wacana ruislag antara aset Bandara Husein dan Kertajati, ia menilai opsi tersebut dapat dipertimbangkan sebagai bagian dari restrukturisasi pengelolaan bandara. Namun prosesnya harus dilakukan secara transparan, audit menyeluruh, pembagian kewenangan yang jelas, serta tetap mengutamakan kepentingan publik.
Ia berharap pemerintah segera menyusun peta jalan pengembangan sistem kebandarudaraan Jawa Barat yang terintegrasi agar Bandara Husein dan Kertajati dapat berkembang sesuai keunggulannya.
“Husein dan Kertajati harus berada dalam satu sistem yang saling melengkapi. Husein menjadi bandara kota yang melayani mobilitas cepat, sedangkan Kertajati dikembangkan sebagai simpul penerbangan internasional, logistik, dan industri dirgantara. Itulah strategi yang paling rasional untuk masa depan bandara di Jawa Barat,” pungkasnya.