Jakarta (10/07) — Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera di Komisi XIII DPR RI, Meity Rahmatia mendukung upaya LPSK yang mendorong penerapan ganti rugi finansial secara maksimal dalam kasus Cibitung, Bekasi dan Lokasari, Jakarta Barat. Restitusi dalam kasus eksploitasi seksual dan perdagangan anak di bawah umur di dua kawasan tersebut bertujuan untuk membiayai pemulihan medis jangka panjang para korban.
“Aturan ini telah tercantum dalam undang-undang LPSK. Pemerintah juga telah menerbitkan peraturannya sehingga penegakan hukum dalam kasus kekerasan perempuan dan anak idealnya diikuti dengan tuntutan restitusi bagi korban oleh pelaku. Apalagi dalam kasus Cibitung dan Lokasari tersebut. Bisa disebut sebagai perbudakan zaman modern dan pelanggaran hak asasi manusia,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa kebijakan ini harus terus disuarakan agar keadilan bagi korban dapat terpenuhi. Selain itu, tuntutan restitusi yang mengikuti setiap perkara juga meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap norma dan hukum.
“Anak dan perempuan merupakan kelompok rentan yang banyak menjadi korban kekerasan, eksploitasi, dan perdagangan orang. Dan tuntutan restitusi ini bagian dari upaya perlindungan yang diberikan pemerintah. Harapannya, tak hanya bisa memberi efek jera para pelaku, tapi juga mencegah adanya niat bagi orang tertentu untuk melakukan perbuatan jahat terhadap anak dan perempuan,” bebernya.
Rabu (8/7/2026), Polda Metro Jaya berhasil membongkar jaringan praktik eksploitasi seksual dan ekonomi anak di bawah umur di Cibitung, Bekasi dan Lokasari, Tamansari, Jakarta Barat. Direktur PPA-PPO Polda Metro Jaya Kombes Rita Wulandari Wibowo menjelaskan praktik prostitusi anak di bawah 18 tahun dibongkar melalui profiling aduan media sosial.
Di Cibitung, polisi menahan 12 tersangka yang memaksa delapan anak melayani tamu kafe malam dengan tarif Rp200 ribu setelah dicekoki alkohol. Sementara di Lokasari, Jakarta Barat, polisi menciduk mucikari perempuan berinisial RS yang mengeksploitasi lima perempuan, di mana satu anak di antaranya menderita gangguan kesehatan serius. Para tersangka dijerat pasal berlapis UU Perlindungan Anak, UU TPKS, dan KUHP baru dengan ancaman 10 tahun penjara.
Polisi berhasil menyelamatkan 37 korban, delapan di antaranya masih berusia di bawah 18 tahun. Mereka juga menetapkan 12 orang sebagai tersangka dengan berbagai peran mulai dari muncikari, kasir, hingga pemasaran (marketing) kafe.
Menyikapi kasus ini, Wakil Ketua LPSK Sri Nurherwati menyatakan perhitungan ekonomi harus menyasar seluruh akumulasi aset kekayaan pelaku untuk memberikan efek jera, bekerja sama dengan penyidik Polda Metro Jaya guna mengintegrasikan tuntutan ke pengadilan.
Kasus ini kini terus bergulir, banyak pihak berharap, kasus ini bisa menjadi pintu masuk dalam membongkar jaringan eksploitasi anak dan perdagangan orang yang lebih luas.