Jakarta (08/07) — Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKS, Aus Hidayat Nur, menegaskan bahwa reformasi tata kelola agraria harus diarahkan pada penyelesaian nyata konflik pertanahan dan pemberantasan mafia tanah, bukan sekadar berhenti pada pembenahan administrasi atau seremonial pembagian sertifikat. Hal ini disampaikan Aus melalui rilis media, Selasa (7/7/2026), menanggapi usulan enam agenda reformasi agraria nasional yang digagas pakar sekaligus mantan Tenaga Ahli Utama Tinggi Kementerian ATR/BPN, Budi Suryanto.
Menurut Aus, Indonesia sejatinya telah memiliki landasan filosofis dan hukum yang kuat melalui Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945 dan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960. Ia menilai enam agenda yang diusulkan Budi sangat relevan sebagai “diagnosis nasional”, namun problem utama saat ini terletak pada lemahnya implementasi dan karut-marutnya koordinasi antarinstansi. Ia juga menilai bahwa Indonesia masih membutuhkan RUU Administrasi Pertanahan untuk mengatasi disharmoni regulasi.
“Indonesia sebenarnya telah memiliki fondasi hukum yang kuat di bidang pertanahan. Tantangannya sekarang adalah memperkuat implementasi dan menyelaraskan berbagai regulasi sektoral agar penyelenggaraan administrasi pertanahan memiliki kepastian hukum yang lebih baik,” ujar Aus.
Terkait solusi konkret, Aus menekankan bahwa integrasi data pertanahan tidak boleh berhenti menjadi proyek IT semata, melainkan harus menjadi instrumen utama negara menutup ruang gerak mafia tanah. Ia mendorong percepatan single source of truth melalui penerapan single key register pada setiap bidang tanah, sehingga tumpang tindih data antara pertanahan, kawasan hutan, tata ruang, dan perizinan yang selama ini memicu ego sektoral antara ATR/BPN dan KLHK dapat diakhiri melalui prinsip satu bidang tanah, satu data, satu status hukum.
Aus juga mengingatkan pentingnya penegakan hukum yang adil dan tidak tebang pilih. Negara, menurutnya, tidak boleh hanya tegas kepada masyarakat kecil yang menduduki lahan, tetapi juga harus berani mengevaluasi penguasaan tanah skala besar yang tidak sesuai peruntukan, termasuk konsesi Hak Guna Usahu (HGU) yang dikuasai korporasi, agar evaluasi tersebut dilakukan secara terukur dan berbasis data, bukan tuduhan sepihak.
Dari sisi pemberdayaan ekonomi, Aus mengkritik kecenderungan pemerintah berpuas diri setelah membagikan sertifikat tanah massal (PTSL). Tanpa akses permodalan dan pendampingan teknis, tanah yang dibagikan rentan dijual kembali oleh masyarakat, sehingga ketahanan pangan nasional dari lahan produktif akan terus tergerus.
Sebagai bentuk pengawasan konkret, Aus menyatakan enam agenda reformasi tersebut dapat dijadikan dasar untuk indikator kinerja utama (KPI) dalam mengevaluasi Kementerian ATR/BPN pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) terdekat. Fraksi PKS berkomitmen mengawal agar kebijakan ini tidak melenceng dari amanat konstitusi.
“Reformasi agraria tidak boleh berhenti pada pembenahan administrasi. Ukuran keberhasilannya adalah ketika konflik pertanahan berkurang, petani memperoleh kepastian hak atas tanah, investasi berjalan adil, dan masyarakat benar-benar merasakan kehadiran negara. Tanah harus menjadi instrumen keadilan sosial, bukan sumber konflik yang terus berulang,” tutup Aus.