Jakarta (08/07) — Anggota Komisi XII DPR RI Fraksi PKS Ateng Sutisna menegaskan bahwa penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Lingkungan Hidup dan Perubahan Iklim harus menghadirkan keadilan bagi masyarakat yang selama ini berada di kawasan hulu. Masyarakat hulu yang menanam maupun memelihara pohon tidak boleh hanya dibebani tanggung jawab menjaga lingkungan, tetapi juga harus memperoleh manfaat ekonomi dari lingkungan yang mereka hasilkan.
Hal tersebut ia sampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XII DPR RI bersama Deputi Bidang Pengendalian Perubahan Iklim dan Tata Kelola Nilai Ekonomi Karbon Kementerian Lingkungan Hidup yang membahas masukan terhadap penyusunan RUU Lingkungan Hidup dan Perubahan Iklim pada Senin (06/07).
Menurutnya, selama ini masyarakat di kawasan hulu sering menjadi pihak yang disalahkan setiap kali terjadi banjir, longsor, maupun sedimentasi sungai. Padahal, mereka justru menjadi pihak yang memikul beban paling besar dalam menjaga kawasan resapan air dan kelestarian lingkungan.
“Masyarakat hulu bukan tidak mau menanam pohon. Yang mereka rasakan adalah tidak adanya penghargaan maupun manfaat ekonomi dari pohon yang mereka pelihara. Sementara kebutuhan hidup terus berjalan. Akhirnya mereka memilih tanaman yang lebih cepat menghasilkan untuk memenuhi kebutuhan keluarga,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa banyak yang beralih menanam komoditas hortikultura seperti kentang, sayuran, singkong, dan tanaman semusim lainnya karena memiliki nilai ekonomi yang lebih cepat. Namun di sisi lain, pola budidaya tersebut, terutama di kawasan lereng yang curam, berpotensi meningkatkan risiko erosi, longsor, sedimentasi sungai, hingga banjir di wilayah hilir.
Persoalan tersebut tidak dapat semata-mata dibebankan kepada masyarakat hulu. Negara harus mampu menghadirkan mekanisme yang memberikan insentif sehingga menjaga hutan juga menjadi aktivitas yang memberikan kepastian penghasilan.
Ia mengakui pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup selama ini telah menjalankan berbagai program rehabilitasi lingkungan seperti reboisasi, rehabilitasi hutan dan lahan (RHL), rehabilitasi daerah aliran sungai (DAS), hingga penanaman mangrove. Namun menurutnya, sebagian besar program tersebut masih bersifat proyek penanaman dan belum sepenuhnya menjawab kebutuhan ekonomi masyarakat setelah pohon ditanam.
“Program menanam pohon sudah banyak dilakukan. Tetapi masyarakat bertanya, manfaat ekonominya untuk kami apa? Kalau pertanyaan itu tidak dijawab, maka pohon yang ditanam akan kembali diganti dengan tanaman yang lebih menghasilkan untuk mereka,” katanya.
Ia juga menilai masih banyak program rehabilitasi yang belum memberikan hasil optimal. Hingga kini masih ditemukan lahan kritis maupun kawasan hutan yang mengalami degradasi karena tidak adanya mekanisme keberlanjutan yang mampu menjaga pohon tetap dipelihara oleh masyarakat.
Karena itu, ia mendorong agar RUU Lingkungan Hidup dan Perubahan Iklim nantinya mengatur secara lebih jelas mengenai mekanisme penghargaan kepada masyarakat yang menjaga tutupan vegetasi, termasuk melalui skema nilai ekonomi karbon maupun bentuk pembayaran jasa lingkungan lainnya.
Setiap pohon yang dipelihara masyarakat seharusnya memiliki nilai ekonomi yang dapat dihitung sehingga masyarakat memperoleh kompensasi secara berkelanjutan.
“Dengan begitu masyarakat akan menjaga pohon bukan karena disuruh, tetapi karena memang memberikan manfaat bagi kehidupan mereka,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa biaya menanam pohon sebenarnya jauh lebih ringan dibandingkan budidaya tanaman hortikultura di kawasan pegunungan yang membutuhkan pupuk, bibit, perawatan intensif, serta menghadapi risiko kegagalan panen yang tinggi. Karena itu, apabila terdapat kepastian pendapatan dari jasa lingkungan, masyarakat akan memiliki insentif yang lebih besar untuk mempertahankan tutupan vegetasi di kawasan hulu.
Ia berharap pemerintah dapat membangun sistem yang adil antara masyarakat hulu dan masyarakat hilir. Menurutnya, masyarakat di daerah hilir menikmati manfaat berupa ketersediaan air, berkurangnya risiko banjir, serta kualitas lingkungan yang cenderung lebih baik. Oleh karenanya, sudah selayaknya terdapat mekanisme yang memberikan penghargaan kepada masyarakat hulu yang mampu menjaga fungsi ekologis tersebut.
“Kalau pohon memiliki nilai ekonomi melalui skema karbon atau jasa lingkungan lainnya, masyarakat tidak perlu lagi dipaksa menanam. Mereka akan menanam dan merawat pohon dengan kesadaran sendiri karena ada manfaat yang nyata,” pungkasnya.