Jakarta (18/08)— Meitri Citra Wardani, Anggota Komisi XII DPR RI Fraksi PKS dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Timur VIII, menyampaikan perkembangan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) dalam sesi PKS Legislative Report jelang Rapat Paripurna ke-2 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026/2027 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/08).
Meitri mengatakan Komisi XII DPR RI bersama Badan Legislasi DPR RI telah melanjutkan pembahasan RUU Migas sebagai bagian dari upaya memperbarui regulasi di sektor minyak dan gas bumi. Menurutnya, pembaruan regulasi tersebut diharapkan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat Indonesia.
“Alhamdulillah, Komisi XII beserta rekan-rekan dan pimpinan Badan Legislasi telah melangsungkan pembahasan Rancangan Undang-Undang Migas. Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi Nomor 22 Tahun 2001 sudah direvisi dan siap untuk dilanjutkan terkait rancangan undang-undang migas,” ujar Meitri.
Meitri menilai pembahasan RUU Migas menjadi langkah penting dalam memperbarui regulasi yang mengatur sektor minyak dan gas bumi. Ia berharap regulasi tersebut dapat memberikan manfaat bagi masyarakat Indonesia, baik dalam pengelolaan minyak maupun gas bumi.
“Alhamdulillah, mudah-mudahan bisa memberikan manfaat untuk masyarakat Indonesia, baik itu tentang minyak maupun gas bumi,” tegasnya.
Meitri berharap proses pembahasan RUU Migas dapat terus berjalan dengan baik sehingga regulasi yang dihasilkan mampu memperkuat pengelolaan sektor minyak dan gas bumi serta memberikan manfaat bagi masyarakat.