Jakarta (07/07) — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Komisi XIII, Meity Rahmatia mengapresiasi respons cepat Kementerian Hukum dalam menanggapi aduan dan keluhan dari masyarakat terkait dengan pelanggaran hak cipta. Menurutnya upaya Kementerian Hukum dalam pelayanan publik merupakan contoh konkret komitmen pemerintah terhadap pemenuhan hak-hak warga negara dalam masalah hukum.
“Gerak cepat Kementerian Hukum dalam merespons aduan masyarakat terkait dengan hak cipta dan lain-lain yang terkait dengan masalah hukum lainnya menunjukkan citra positif peningkatan mutu pelayanan publik oleh pemerintah,” jelasnya.
Ia menambahkan pula bahwa di era teknologi digital saat ini, pelayanan publik harus lebih cepat, mengikuti ekspektasi netizen. “Pandangan masyarakat semakin terbuka dan kritis dengan adanya teknologi digital. Pemerintah harus menjawab dengan tindakan nyata melalui sistem pelayanan yang akuntabel, transparan, cepat, dan tepat sasaran,” bebernya.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa mayoritas pengaduan hukum yang disampaikan masyarakat melalui program dialog terbuka Pasti Ada Solusi berhasil diselesaikan secara langsung pada hari yang sama.
Wadah interaksi yang dipimpin langsung oleh Menkum ini mempertemukan publik dengan para pimpinan tinggi kementerian untuk menampung aspirasi keluhan administratif secara transparan. Pada pelaksanaan episode kelima, tercatat ada 180 aduan yang masuk dan didominasi oleh urusan profesi notaris serta sengketa hak cipta pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dan Ditjen Kekayaan Intelektual. Supratman menginstruksikan Direktur Perdata dan Direktur Tata Negara Ditjen AHU untuk menjadikan keputusan kasus terdahulu sebagai acuan resmi guna mempercepat eksekusi keluhan serupa berikutnya tanpa perlu melalui proses pertanyaan berulang.