Jakarta (07/07) — Anggota Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih mendukung penuh Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 yang menetapkan penyebaran budaya LGBTQ sebagai ancaman nonmiliter.
Pria yang akrab disapa Fikri ini juga menyambut baik langkah Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengusulkan draf rancangan undang-undang (RUU) pidana LGBTQ ke DPR untuk mengatasi masalah penyimpangan sesama jenis tersebut.
Selain itu, guna mengatasi problematika ini secara tuntas, Fikri mendorong solusi penanganan berimbang, mulai dari integrasi edukasi pencegahan dalam kurikulum nasional di sektor hulu hingga pemulihan rehabilitasi terapi di sektor hilir.
Fikri menilai RUU Pidana LGBTQ yang diinisiasi oleh MUI untuk mengakomodasi keresahan publik tersebut sangat wajar dan memiliki landasan historis yang kuat.
Langkah ini sejalan dengan Fatwa MUI Nomor 57 Tahun 2014 yang menegaskan bahwa LGBTQ bukanlah perilaku normal, melainkan sebuah penyakit penyimpangan yang harus disembuhkan.
“Saya kira tidak ada asap kalau tidak ada api. Kalau tidak mengganggu kepentingan publik mungkin tidak ada masalah, tetapi di sana-sini memang ini menjadi problematika yang tidak sederhana,” kata Fikri dalam keterangannya, Selasa (7/7/2026) di Jakarta.
Ia menambahkan bahwa DPR RI siap menimbang kelayakan usulan aturan hukum tersebut dengan saksama demi menyelamatkan ketahanan lembaga keluarga Indonesia.
“Jadi kalau misalnya memang sudah layak untuk menjadi undang-undang, ya kenapa tidak? Tentu secara filosofis, secara yuridis, dan secara sosiologis harus dikaji secara matang,” tegas legislator dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) ini.
Sebagai langkah taktis jangka panjang di sektor hulu, Fikri mendorong kementerian terkait di bidang pendidikan termasuk Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen), Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Diktisaintek), serta Kementerian Agama untuk segera mengkaji implementasi edukasi pencegahan dalam kurikulum sekolah.
Upaya preventif ini merujuk pada gagasan Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi’i agar penyelesaian masalah tidak hanya dilakukan saat dampak buruknya sudah terjadi.
Selain jalur pendidikan formal, Fikri menawarkan gagasan humanis agar negara mengedepankan pendekatan terapi psikososial dibandingkan sekadar memberikan sanksi pidana kurungan kepada pelaku penyimpangan.
“Bisa saja kemudian ide selanjutnya adalah bagaimana kalau mereka tidak harus dikriminalisasi, tidak harus dihukum, berarti diterapi supaya benar, supaya mereka kembali ke kodratnya,” tutur legislator dari daerah pemilihan (Dapil) Jawa Tengah IX (Kota Tegal, Kabupaten Tegal, dan Kabupaten Brebes) ini.
Fikri menegaskan bahwa masa depan dan kekuatan nasionalisme bangsa Indonesia bertumpu pada ketahanan lembaga keluarga.
Oleh karena itu, ia mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk aktif memberikan masukan berbasis data (evidence-based) yang rasional, sehingga regulasi yang dilahirkan nantinya tetap bersifat inklusif, adil, dan efektif dalam melindungi generasi penerus bangsa.