Jakarta (07/07) — Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PKS, Achmad Ru’yat, mengusulkan agar pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan memasukkan klausul khusus mengenai upah minimum bagi tenaga kesehatan. Menurutnya, regulasi tersebut diperlukan sebagai bentuk perlindungan terhadap para tenaga kesehatan yang selama ini masih menghadapi persoalan kesejahteraan, khususnya di daerah.
Hal itu disampaikan Ru’yat dalam sesi PKS Legislative Report jelang Rapat Paripurna ke-24 DPR RI Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025/2026 pada Selasa (07/07), di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Ru’yat mengatakan, usulan tersebut lahir setelah dirinya bertemu dengan komunitas bidan, perawat, dan tenaga kesehatan yang menyampaikan berbagai aspirasi terkait belum adanya standar upah minimum khusus bagi profesi mereka.
“Pekan yang lalu saya berjumpa dengan komunitas para bidan, kemudian juga perawat dan tenaga kesehatan. Mereka mengeluhkan tentang belum adanya upah minimum untuk bidang kesehatan. Oleh karena itu, terkait pembahasan RUU Ketenagakerjaan, saya berpendapat perlu dimasukkan klausul khusus tentang pentingnya adanya upah minimum bidang kesehatan,” ujar Anggota DPR RI Dapil Jawa Barat V (Kabupaten Bogor) tersebut.
Ia menilai kondisi di lapangan masih memprihatinkan. Tidak sedikit tenaga kesehatan honorer yang bekerja di rumah sakit daerah maupun klinik dengan penghasilan yang jauh dari layak, meskipun memikul tanggung jawab besar terhadap keselamatan masyarakat.
“Di lapangan mereka mengeluh, tenaga honorer yang bekerja di RSUD maupun klinik ada yang hanya menerima gaji sekitar Rp1,7 juta per bulan. Padahal perawat menangani keselamatan pasien, bidan mendampingi ibu hamil dan proses persalinan agar ibu dan bayi selamat, sementara tenaga kesehatan juga memiliki risiko tinggi terpapar berbagai penyakit infeksi,” jelasnya.
Ru’yat menegaskan bahwa penetapan upah minimum tenaga kesehatan membutuhkan payung hukum di tingkat nasional. Meski pengaturan ketenagakerjaan di fasilitas kesehatan daerah menjadi kewenangan pemerintah kabupaten dan kota, menurutnya pemerintah pusat perlu memberikan landasan hukum yang jelas melalui revisi RUU Ketenagakerjaan.
“Perlu ada penetapan di dalam pembahasan RUU Ketenagakerjaan mengenai upah minimum kesehatan secara khusus. Memang di daerah ini menjadi kewenangan kabupaten dan kota, tetapi di tingkat pusat perlu ada payung hukum dalam RUU Ketenagakerjaan tentang upah minimum kesehatan yang selama ini belum ada,” tutup Ru’yat.