Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

Ateng Sutisna Ingatkan Klaim B50 sebagai BBM Hijau Harus Dibuktikan secara Komprehensif

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

Jakarta (06/07) — Anggota Komisi XII DPR RI Fraksi PKS Ateng Sutisna mengingatkan pemerintah agar tidak membangun narasi tunggal yang menempatkan Biodiesel B50 sebagai bahan bakar hijau hanya berdasarkan rendahnya emisi gas buang kendaraan. Keberhasilan transisi energi tidak diukur dari emisi di knalpot, tetapi harus dihitung dari proses produksi bahan baku hingga dampak sosial dan lingkungan yang ditimbulkannya.

Program mandatori Biodiesel B50 yang diterapkan pada 1 Juli 2026 memang merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk memperkuat ketahanan energi, mengurangi impor solar, sekaligus mendukung target Net Zero Emission (NZE) 2060. Pencampuran Fatty Acid Methyl Ester (FAME) berbasis kelapa sawit ke dalam solar mampu menekan emisi karbon monoksida, hidrokarbon, partikulat, serta emisi sulfur. Pemerintah bahkan memperkirakan implementasi B50 dapat menurunkan emisi gas rumah kaca hingga sekitar 46,72 juta ton CO2 ekuivalen setiap tahun.

Namun ia menilai manfaat tersebut tidak boleh dijadikan dasar untuk langsung menyimpulkan bahwa B50 otomatis lebih ramah lingkungan dibandingkan BBM biasa.

“B50 tidak boleh dijual kepada publik sebagai BBM hijau hanya karena emisi knalpotnya lebih rendah. Kalau bahan bakunya diperoleh melalui ekspansi sawit yang membuka hutan, mengeringkan gambut, dan memicu konflik lahan, maka B50 justru bisa menjadi energi yang tidak lebih ramah lingkungan dibandingkan BBM fosil,” tegasnya.

Penilaian terhadap biodiesel harus menggunakan pendekatan life-cycle assessment, yaitu menghitung seluruh emisi sejak tahap produksi bahan baku, perubahan penggunaan lahan, proses pengolahan, distribusi, hingga penggunaannya sebagai bahan bakar. Ia menjelaskan titik kritis kebijakan B50 berada pada sisi hulu. Diperkirakan membutuhkan pasokan CPO dalam jumlah yang sangat besar.

“Pengurangan emisi di knalpot tidak boleh dibayar dengan pembukaan hutan, rusaknya gambut, dan hilangnya ruang hidup masyarakat adat maupun petani kecil,” ujarnya.

Ia mengingatkan, berbagai kajian internasional menunjukkan konversi hutan menjadi perkebunan sawit dapat menciptakan carbon debt. Karena itu, klaim B50 sebagai energi hijau harus dibuktikan melalui penghitungan karbon yang komprehensif.

Ia juga menyoroti potensi dampak sosial dari peningkatan konsumsi CPO untuk sektor energi. Meningkatnya serapan CPO bagi biodiesel dapat memperketat persaingan antara kebutuhan energi dan pangan sehingga berpotensi memengaruhi stabilitas pasokan maupun harga minyak goreng domestik.

“Pemerintah harus memastikan B50 tidak memicu kelangkaan minyak goreng, tidak menaikkan harga pangan, dan tidak menekan daya beli rakyat,” katanya.

Ia mengingatkan bahwa petani sawit rakyat belum tentu menjadi pihak yang paling diuntungkan dari program ini. Apabila pembiayaan biodiesel semakin bergantung pada pungutan ekspor sawit, tekanan tersebut dapat berdampak terhadap harga tandan buah segar (TBS) di tingkat petani, sementara manfaat ekonomi lebih banyak dinikmati industri pengolahan.

“Jangan sampai B50 menjadi kebijakan yang pro-petani, tetapi petani sawit ikut membiayai subsidi biodiesel melalui harga TBS yang tertekan. Pemerintah harus memastikan keadilan distribusi manfaat,” ungkapnya.

Karena itu, pemerintah diminta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap implementasi B50. Transisi energi harus memenuhi tiga prinsip utama yakni menurunkan emisi, tidak merusak ekosistem, serta menghadirkan keadilan sosial.

Ia mendorong pemerintah melakukan audit siklus hidup karbon secara terbuka, memastikan seluruh pasokan bahan baku biodiesel bebas dari deforestasi dan konflik lahan, mengutamakan peremajaan sawit rakyat dibanding pembukaan lahan baru, menerapkan skema flexi-blending yang menyesuaikan kadar biodiesel dengan kondisi lingkungan dan ekonomi, serta mengarahkan dana sawit lebih besar bagi peningkatan produktivitas petani.

Ia menambahkan, DPR RI akan terus mengawal kebijakan transisi energi agar tidak hanya mengejar target bauran energi, tetapi menjamin keberlanjutan lingkungan serta kesejahteraan masyarakat.

“Pertanyaan utamanya bukan sekadar apakah B50 lebih baik dari solar fosil di knalpot. Pertanyaan yang lebih besar adalah: dari mana sawitnya berasal, siapa yang menanggung bebannya, dan berapa besar emisi yang dilepas dari hulunya. Tanpa menjawab itu, klaim B50 sebagai BBM ramah lingkungan belum bisa diterima,” pungkasnya.