Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

Wacana Kewarganegaraan Ganda untuk Kepentingan Nasional, Yanuar Arif Tegaskan Harus Dikaji Mendalam

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

Jakarta (15/08) — Anggota Komisi XIII DPR RI, Yanuar Arif Wibowo, menilai rencana pemberlakuan kewarganegaraan ganda untuk kepentingan nasional merupakan gagasan yang perlu dikaji secara mendalam, komprehensif, dan hati-hati dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk parlemen.

Menurut Yanuar, pembahasan kewarganegaraan ganda tidak boleh berhenti pada pertanyaan apakah Indonesia perlu membuka ruang bagi kewarganegaraan ganda, tetapi harus menjawab secara jelas untuk siapa, dalam kondisi apa, dengan batasan seperti apa, serta atas dasar kepentingan nasional yang terukur.

“Kalau memang ada gagasan kewarganegaraan ganda untuk kepentingan nasional, tentu harus kita lihat secara objektif. Bisa saja ada kebutuhan untuk memberikan ruang bagi orang-orang tertentu yang memiliki kontribusi strategis bagi Indonesia. Tetapi pertanyaannya, apa yang dimaksud dengan kepentingan nasional dan siapa yang memenuhi kriterianya? Ini harus dirumuskan secara jelas dan terukur,” ujar Yanuar.

Ia menegaskan bahwa istilah “terbatas” tidak boleh menjadi istilah yang multitafsir. Harus ada kriteria yang ketat mengenai siapa yang dapat memperoleh atau mempertahankan kewarganegaraan ganda, berapa lama status tersebut berlaku, bagaimana mekanisme pengawasannya, serta hak dan kewajiban apa saja yang melekat pada status tersebut.

“Jangan sampai kita mengatakan kewarganegaraan ganda ini terbatas, tetapi kriterianya begitu luas sehingga pada akhirnya menjadi permisif. Kalau itu terjadi, yang berubah bukan lagi sekadar pengecualian terbatas, tetapi bisa mengarah pada perubahan total rezim kewarganegaraan kita,” tegasnya.

Menurut Yanuar, setidaknya terdapat sejumlah pertanyaan mendasar yang harus dijawab sebelum kebijakan tersebut dirumuskan. Pertama, apa kriteria terbatas yang dimaksud? Kedua, apa parameter kepentingan nasional? Ketiga, siapa lembaga yang berwenang menetapkan bahwa seseorang memenuhi kepentingan nasional tersebut? Keempat, bagaimana memastikan bahwa pemberian status kewarganegaraan ganda tidak menimbulkan konflik loyalitas, persoalan keamanan, maupun persoalan hukum di kemudian hari?

“Misalnya seseorang memiliki keahlian atau kontribusi yang sangat dibutuhkan Indonesia. Itu bisa menjadi pertimbangan. Tetapi harus ada parameter yang objektif. Jangan sampai ‘kepentingan nasional’ menjadi klausul yang terlalu elastis dan dapat digunakan untuk memberikan kewarganegaraan kepada siapa saja,” jelasnya.

Yanuar juga menilai perlu dipertimbangkan aspek loyalitas, kepentingan strategis negara, keamanan nasional, jabatan publik, hak politik, perpajakan, serta kewajiban terhadap negara. Dengan demikian, kewarganegaraan ganda tidak hanya dipandang dari sisi manfaat ekonomi atau kemampuan menarik talenta global, tetapi juga dari perspektif konstitusi, hukum, dan kepentingan negara dalam jangka panjang.

“Status kewarganegaraan bukan sekadar persoalan administratif. Di dalamnya ada hubungan hukum antara individu dengan negara, termasuk hak dan kewajiban serta aspek loyalitas kepada negara. Karena itu, setiap perubahan kebijakan harus mempertimbangkan seluruh dimensinya,” katanya.

Ia mengingatkan bahwa Indonesia saat ini memiliki kerangka hukum kewarganegaraan yang dibangun dengan prinsip dan pertimbangan tertentu. Karena itu, apabila terdapat kebutuhan untuk melakukan perubahan, perubahan tersebut harus dilakukan secara cermat, terukur, dan tidak reaktif terhadap perkembangan sesaat.

Yanuar menekankan pentingnya pembahasan lintas sektor dan partisipasi publik. Pemerintah perlu melibatkan DPR, akademisi, ahli hukum tata negara dan hukum internasional, diaspora Indonesia, perwakilan masyarakat sipil, serta kementerian/lembaga terkait untuk mengkaji konsekuensi kebijakan secara menyeluruh.

“Saya kira parlemen harus dilibatkan secara serius. Ini bukan sekadar persoalan teknis administrasi kependudukan atau keimigrasian. Kewarganegaraan menyangkut identitas negara, hak politik, kewajiban warga negara, dan kepentingan nasional. Karena itu, desain

kebijakannya harus mendapatkan pembahasan yang matang.”

Ia menambahkan, Indonesia memang perlu adaptif terhadap perkembangan dunia yang semakin terbuka. Banyak warga keturunan Indonesia, diaspora, maupun anak hasil perkawinan campuran menghadapi persoalan kewarganegaraan yang kompleks. Negara harus hadir memberikan solusi agar tidak terjadi persoalan seperti kehilangan status kewarganegaraan atau bahkan kondisi tanpa kewarganegaraan.

Namun demikian, menurutnya, penyelesaian persoalan tersebut tidak harus serta-merta dilakukan dengan membuka kewarganegaraan ganda secara luas.

“Kita harus bisa membedakan antara kebutuhan menyelesaikan persoalan kewarganegaraan tertentu dengan mengubah seluruh sistem kewarganegaraan. Jangan karena ingin menyelesaikan satu persoalan, kemudian kita membuka pintu yang terlalu lebar dan akhirnya mengubah karakter rezim kewarganegaraan kita.”

Karena itu, Yanuar mendorong agar setiap opsi kebijakan diuji dengan prinsip kepentingan nasional, kepastian hukum, keterbatasan yang jelas, akuntabilitas, serta perlindungan terhadap kedaulatan negara.

“Keinginan untuk memberikan ruang bagi kewarganegaraan ganda, apabila memang diperlukan untuk kepentingan nasional, harus dilakukan secara cermat dan bijak. Yang kita cari bukan sekadar kebijakan yang terlihat progresif, tetapi kebijakan yang benar-benar memberikan manfaat bagi Indonesia tanpa mengorbankan prinsip-prinsip kewarganegaraan yang selama ini kita bangun,” pungkasnya.