Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

PENDAPAT MINI FRAKSI PARTAI KEADILAN SEJAHTERA (FPKS) DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA TERHADAP RANCANGAN UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2001 TENTANG MINYAK DAN GAS BUMI

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

PENDAPAT MINI
FRAKSI PARTAI KEADILAN SEJAHTERA (FPKS)
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
TERHADAP
RANCANGAN UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN KETIGA
ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2001
TENTANG MINYAK DAN GAS BUMI
============================================================

Disampaikan oleh​: dr. Gamal
Nomor Anggota​: A-474

Bismillahirrahmanirrahiim
Assalamu’alaikum Warohmatullohi Wabarokatuh
Salam Sejahtera untuk kita semua

Yang kami hormati:
– Pimpinan dan Anggota Badan Legislasi DPR RI;
– Rekan-rekan wartawan serta hadirin yang kami muliakan.

Puji syukur kita panjatkan ke hadirat Allah Subhanahu Wa Ta’ala, yang telah memberikan rahmat dan nikmat-Nya kepada kita, sehingga sampai saat ini kita masih dapat hadir dalam Rapat Badan Legislasi DPR RI hari ini. Shalawat dan salam tak lupa kita sampaikan pada Rasulullah Muhammad Shollallahu ‘Alaihi Wasallam, insan yang telah mengajarkan kepada kita tentang hakikat keadilan yang harus ditegakkan demi membangun masyarakat yang sejahtera.

Pimpinan dan Anggota Badan Legislasi serta hadirin yang kami hormati,
Penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi merupakan momentum penting untuk melakukan pembenahan fundamental terhadap tata kelola sektor Minyak dan Gas Bumi nasional. Minyak dan Gas Bumi merupakan sumber daya alam strategis yang menyangkut hajat hidup orang banyak sehingga pengelolaannya harus harus diletakkan secara teguh dalam kerangka Pasal 33 Undang-Undang Dasar negara Republik Indonesia Tahun 1945, yakni dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran seluruh rakyat Indonesia.

Pimpinan dan Anggota Badan Legislasi serta hadirin yang kami hormati,
Beberapa hal yang ingin kami sampaikan terkait dengan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi adalah sebagai berikut:

Pertama, Fraksi PKS berpendapat bahwa penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi merupakan amanat untuk menindaklanjuti Putusan MK 002/PUU-I/2003 dan Putusan MK Nomor 36/PUU-X/2012, mengingat banyaknya norma serta ketentuan dalam UU Migas eksisting yang dibatalkan oleh MK dan berpotensi menimbulkan kekosongan hukum serta ketidakpastian tata kelola. Putusan MK secara fundamental mengarahkan perwujudan prinsip penguasaan negara atas sumber daya migas demi sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat sesuai dengan amanat Pasal 33 UUD NRI Tahun 1945. Oleh karena itu, RUU ini harus mengakomodasi kedua putusan tersebut secara utuh dan menjadi instrumen nyata pengelolaan energi nasional, bukan sekadar menghasilkan perubahan nomenklatur kelembagaan semata. Pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) Migas harus memberikan kepastian hukum sekaligus memperjelas penguasaan negara atas sektor hulu Migas, serta penguatan pemenuhan kebutuhan dalam negeri atau Domestic Market Obligation (DMO) sekurang-kurangnya 25 persen demi menjaga ketahanan dan kemandirian energi nasional.

Kedua, Fraksi pks mendukung putusan MK terkait penetapan harga BBM yang tidak bleh ditentukan oleh mekanisme persaingan pasar, harga BBM harus ditetapkan oleh Pemerintah. Peneteapan harga ini harus memperhatikan aspek keterjangkauan daya beli (affordabillity) sehingga pemerintah perlu memastikan adanya anggaran subsidi bagi masyarakat yang tidak mampu, hal ini sejalan dengan Pasal 7 (2) Undang-Undang No.30 Tahun 2007 tentang Energi, yang berbunyi ”Pemerintah dan Pemerintahan daerah menyediakan dana subsidi untuk kelompok masyarakat tidak mampu” Dengan demikian menekankan dengan begitu negara hadir untuk memenuhi kebutuhan energi rakyatnya.

Ketiga, Fraksi PKS berpendapat bahwa persoalan paling mendasar dalam sektor migas nasional saat ini adalah kecenderungan penurunan produksi dan lifting yang dipengaruhi oleh dominasi sumur-sumur tua yang masih dieksploitasi secara konvensional dan belum optimalnya eksplorasi cadangan baru. Untuk menjawab tantangan tersebut, Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi harus memberikan arah kebijakan yang konkret dan progresif melalui pemberian kepastian hukum, penyederhanaan perizinan, penciptaan iklim investasi yang sehat, pemberian insentif yang tepat, serta dorongan kuat terhadap penemuan cadangan terbukti baru (proven reserves) melalui modernisasi teknologi eksplorasi-eksploitasi. Oleh karena itu, Fraksi PKS menegaskan bahwa keberhasilan kebijakan dan investasi migas tidak boleh hanya dinilai dari besarnya modal yang masuk, melainkan harus diukur secara nyata dari kontribusinya dalam mendongkrak capaian lifting, meningkatkan penerimaan negara, mengurangi ketergantungan pada impor, serta menjamin ketahanan dan pemenuhan energi dalam negeri secara berkelanjutan.

Keempat, Fraksi PKS berpendapat bahwa Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi harus mampu menciptakan tata kelola dan kelembagaan Migas yang lebih sederhana, profesional, transparan, dan akuntabel guna membenahi persoalan kompleksitas kewenangan dan relasi antarlembaga. Oleh karena Fraksi PKS mendorong adanya pemisahan dan pembagian kewenangan yang tegas antara Pemerintah sebagai regulator pembuat kebijakan, BUK Migas sebagai pengelola sektor hulu, dan badan usaha sebagai operator pengusahaan, serta lembaga pengawas. Fraksi PKS menekankan bahwa pembentukan maupun penataan kelembagaan baru tidak boleh sekadar menghasilkan struktur birokrasi baru, melainkan harus menyederhanakan proses bisnis, menghilangkan tumpang tindih kewenangan, memperkuat sistem pengawasan, serta menutup ruang bagi lemahnya akuntabilitas, sehingga tercipta tata kelola migas yang bersih dengan mekanisme pertanggungjawaban yang jelas kepada negara, DPR, dan masyarakat.

Kelima, Fraksi PKS berpendapat bahwa Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi harus memperkuat ketahanan dan kemandirian energi nasional. Migas harus ditempatkan sebagai instrumen kedaulatan energi, bukan semata-mata komoditas perdagangan. Oleh karena itu, Fraksi PKS mendorong peningkatan kapasitas produksi dan pengolahan dalam negeri, pembangunan kilang, pipa gas, fasilitas penyimpanan dan distribusi, serta perluasan jaringan gas rumah tangga. Di samping itu, pemanfaatan Migas nasional harus mengutamakan kebutuhan rakyat dan industri dalam negeri serta secara bertahap mengurangi ketergantungan Indonesia terhadap impor energi. Subsidi energi juga harus tetap menjadi instrumen kehadiran negara dengan memastikan penyalurannya semakin tepat sasaran, berkeadilan, dan terlindungi dari penyalahgunaan.

Keenam, Fraksi PKS mendukung pengaturan dan pembentukan Dana Minyak dan Gas Bumi (Petroleum Fund) yang berorientasi jangka panjang. Namun, Fraksi PKS menekankan bahwa Dana Migas harus yang dikelola secara transparan dan akuntabel untuk mendukung eksplorasi, peningkatan cadangan, pembangunan infrastruktur, riset dan pengembangan teknologi Migas. Di samping itu, Dana Migas harus menjadi instrumen strategis untuk mengubah kekayaan Migas yang bersifat tidak terbarukan menjadi manfaat ekonomi dan ketahanan energi yang dapat dinikmati lintas generasi, bukan menjadi sumber pembiayaan belanja rutin.

Ketujuh, Fraksi PKS berpendapat bahwa Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi harus mendorong perbaikan distribusi dan pemanfaatan Migas untuk kebutuhan dalam negeri. Fraksi PKS menegaskan bahwa orientasi utama pengelolaan Migas harus dikembalikan kepada pemenuhan kebutuhan energi dalam negeri. Distribusi Migas harus menjamin ketersediaan energi bagi rumah tangga, industri, transportasi, pembangkit listrik, pupuk, petrokimia, UMKM, serta sektor strategis lainnya. Pada saat yang sama, pembangunan infrastruktur kilang, pipa, penyimpanan, dan distribusi harus diperkuat karena keterbatasan infrastruktur menjadi salah satu hambatan optimalisasi pemanfaatan Migas domestik. Migas Indonesia harus terlebih dahulu memberikan manfaat bagi rakyat Indonesia sebelum berorientasi pada kepentingan ekspor.

Kedelapan, Fraksi PKS berpendapat bahwa Participating Interest harus memastikan memastikan daerah penghasil dan masyarakat memperoleh manfaat yang berkeadilan. Fraksi PKS mendukung penguatan Participating Interest sebesar 10 persen bagi BUMD di daerah penghasil sebagai instrumen pemerataan manfaat ekonomi Migas. Pelaksanaannya harus disertai penguatan kapasitas dan tata kelola BUMD serta skema pendanaan yang tidak membebani APBD. Pengusahaan Migas harus menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat di sekitar wilayah produksi, bukan hanya menghasilkan penerimaan bagi Pemerintah Pusat maupun korporasi.

Kesembilan, Fraksi PKS berpendapat bahwa persoalan tanah dalam kegiatan Migas harus ditempatkan secara seimbang antara kepentingan pembangunan nasional, kepastian investasi, hak masyarakat, dan perlindungan lingkungan hidup. Oleh karena itu, Fraksi PKS menegaskan bahwa pemberian prioritas penggunaan tanah bagi kegiatan hulu migas yang tumpang tindih dengan kawasan hutan atau sektor lain tidak boleh mengorbankan fungsi kelestarian lingkungan hidup dan hak-hak masyarakat sekitar. Selain itu, kewajiban perizinan penggunaan kawasan hutan dan persetujuan lingkungan harus dipatuhi secara mutlak tanpa kompromi, sedangkan proses pengadaan tanah oleh BUK Migas maupun penyelesaian penggunaan tanah milik negara wajib dilakukan secara transparan, akuntabel, dan memberikan ganti rugi yang adil dan layak untuk menghindari konflik agraria serta menjamin kepastian hukum penggunaan aset negara.

Kesepuluh, Fraksi PKS berpendapat bahwa penyusunan dan pembahasan RUU Migas harus dilakukan dengan prinsip partisipasi bermakna (meaningful participation). Hal ini penting karena kebijakan Migas memiliki dampak luas terhadap masyarakat, daerah penghasil, pekerja, pelaku usaha, konsumen energi, masyarakat adat, dan generasi mendatang. Fraksi PKS mendorong agar pembahasan RUU Migas dilakukan secara terbuka, transparan, berbasis data, serta memberikan ruang yang memadai bagi pemerintah daerah, daerah penghasil, masyarakat terdampak, akademisi, ahli, pelaku usaha, masyarakat adat, pekerja, organisasi masyarakat sipil, dan pemegang kepentingan lainnya.

Pimpinan dan Anggota Badan Legislasi serta hadirin yang kami hormati,

Menimbang beberapa hal yang sudah kami paparkan di atas, kami Fraksi Partai Keadilan Sejahtera dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim menyatakan menyetujui hasil harmonisasi Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi untuk dibahas pada tahapan berikutnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Demikian pendapat mini Fraksi PKS ini kami sampaikan, sebagai ikhtiar dalam mewujudkan keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh Warga Negara Indonesia. Semoga Allah Subhanahu Wa Ta’ala senantiasa memberikan kekuatan kepada kita untuk memberikan kerja terbaik bagi bangsa dan negara Indonesia. Atas perhatian Pimpinan dan Anggota Badan Legislasi DPR RI serta hadirin semua kami ucapkan terima kasih.

Billahi taufiq wal hidayah,
Wassalaamu alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh​
Jakarta, 30 Muharram 1448 H
15 Agustus 2026 M

 

PIMPINAN

FRAKSI PARTAI KEADILAN SEJAHTERA

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

    

Ketua

 

Dr. H. Abdul Kharis Almasyhari, S.E., M.Si.

No. Anggota: A-466

Sekretaris

 

Hj. Ledia Hanifa A, S.Si., M.PSi.T.

No. Anggota: A-452