Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

PENDAPAT FRAKSI PARTAI KEADILAN SEJAHTERA (FPKS) DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA TERHADAP 15 RANCANGAN UNDANG-UNDANG TENTANG KABUPATEN/KOTA DI PROVINSI KALIMANTAN BARAT, KALIMANTAN TENGAH, DAN KALIMANTAN SELATAN

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

PENDAPAT

FRAKSI PARTAI KEADILAN SEJAHTERA (FPKS)

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

TERHADAP 15 RANCANGAN UNDANG-UNDANG TENTANG KABUPATEN/KOTA DI PROVINSI KALIMANTAN BARAT, KALIMANTAN TENGAH, DAN KALIMANTAN SELATAN

============================================================

                Disampaikan oleh   : Rizal Bawazier

                Nomor Anggota       : A-470

 

Bismillahirrahmanirrahiim

Assalamu’alaikum Warohmatullohi Wabarokatuh

Salam Sejahtera untuk kita semua

 

Yang kami hormati:

Pimpinan dan Anggota DPR RI, Serta hadirin yang kami hormati;

 

Puji syukur kita panjatkan ke hadirat Allah Subhanahu Wa Ta’ala, yang telah memberikan rahmat dan nikmat-Nya kepada kita, sehingga sampai saat ini kita masih dapat hadir dalam Rapat Paripurna DPR RI hari ini. Shalawat dan salam tak lupa kita sampaikan pada Rasulullah Muhammad Shollallahu ‘Alaihi Wasallam, insan yang telah mengajarkan kepada kita tentang hakikat keadilan yang harus ditegakkan demi membangun masyarakat yang sejahtera.

 

Pimpinan dan Anggota DPR RI serta hadirin yang kami hormati,

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera berpendapat bahwa harmonisasi 15 Rancangan Undang-Undang tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan merupakan bagian dari upaya pemutakhiran dasar hukum daerah agar selaras dengan perkembangan ketatanegaraan, peraturan perundang-undangan, dan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah saat ini. Penyusunan RUU ini untuk memberikan kepastian hukum terhadap keberadaan dan karakteristik daerah sesuai sistem hukum nasional yang berlaku.

 

Pimpinan dan Anggota DPR RI serta hadirin yang kami hormati,

Beberapa hal yang ingin kami sampaikan terkait dengan 15 Rancangan Undang-Undang tentang Kabupaten/Kota Di Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan, yaitu sebagai berikut:

Pertama; Fraksi PKS mendukung pembaruan dasar hukum Kabupaten/Kota guna menyesuaikan dengan perkembangan konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Harmonisasi ini penting untuk memberikan kepastian hukum serta memastikan keselarasan pengaturan daerah dalam sistem hukum nasional. Fraksi PKS berpendapat bahwa penggantian dasar hukum pembentukan daerah yang masih bersumber dari peraturan lama merupakan kebutuhan yang mendesak. Pengaturan yang masih mengacu pada rezim hukum sebelum amandemen UUD NRI Tahun 1945 berpotensi menimbulkan disharmoni dengan berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini, khususnya Undang-Undang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, serta berbagai regulasi sektoral lainnya.

Kedua; Fraksi PKS menekankan pentingnya penguatan karakteristik daerah sebagai dasar penyelenggaraan pemerintahan, perencanaan pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat. Fraksi PKS menilai bahwa 15 Kabupaten/Kota Di Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan ini memiliki karakteristik geografis, sosial, budaya, dan ekonomi yang berbeda. Pencantuman karakteristik daerah secara tepat dalam penyusunan RUU ini menjadi sangat penting sebagai arah pembangunan daerah untuk mengakomodasi kebutuhan masyarakat.

Ketiga; Fraksi PKS berpendapat bahwa pengaturan dalam 15 RUU Kabupaten/Kota ini harus selaras dengan kerangka pembangunan provinsi dan kebijakan pembangunan nasional, sehingga dapat mendukung tata kelola pemerintahan yang efektif serta peningkatan kualitas pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat. Sinkronisasi tersebut penting untuk memastikan kesatuan arah pembangunan wilayah, kepastian pembagian kewenangan pemerintahan, serta integrasi kebijakan pembangunan antardaerah dalam mendukung agenda pembangunan nasional dan penguatan kawasan 15 Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan tersebut.

Keempat; Fraksi PKS berpendapat bahwa penyusunan 15 RUU Kabupaten/Kota ini harus berdampak terhadap penguatan pelayanan publik dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, pembaruan dasar hukum daerah harus berimplikasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik, penguatan tata kelola pemerintahan, percepatan pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan, serta pemberdayaan ekonomi masyarakat. Fraksi PKS juga menekankan pentingnya aspek administrasi kependudukan dan pemetaan wilayah sebagai basis utama pelayanan publik yang efektif, akurat, dan inklusif bagi seluruh masyarakat di daerah.

Pimpinan dan Anggota DPR RI serta hadirin yang kami hormati,

Setelah mencermati hasil pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi serta mempertimbangkan aspek filosofis, sosiologis, dan yuridis dari 15 Rancangan Undang-Undang tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan; Fraksi Partai Keadilan Sejahtera berpendapat bahwa RUU ini memiliki urgensi yang kuat dalam memberikan kepastian hukum, memperkuat tata kelola pemerintahan daerah, serta menyesuaikan pengaturan daerah dengan perkembangan sistem ketatanegaraan Indonesia saat ini. Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, kami Fraksi Partai Keadilan Sejahtera menyetujui 15 Rancangan Undang-Undang tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan untuk ditetapkan sebagai RUU Usul DPR RI dan dibahas pada tahapan selanjutnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Demikian pendapat Fraksi PKS ini kami sampaikan, sebagai ikhtiar dalam mewujudkan keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat Indonesia. Semoga Allah Subhanahu Wa Ta’ala senantiasa memberikan kekuatan kepada kita untuk memberikan kerja terbaik bagi bangsa dan negara Indonesia. Atas perhatian Pimpinan dan Anggota DPR RI serta hadirin, kami ucapkan terima kasih.

 

Billahi taufiq wal hidayah, 

Wassalaamu alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh     

 

Jakarta, 15 Muharam 1448 H

30 Juni 2026 M

PIMPINAN FRAKSI

PARTAI KEADILAN SEJAHTERA

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

Ketua

 

Dr. H. Abdul Kharis Almasyhari, S.E., M.Si.

No. Anggota: A-466

Sekretaris

 

Hj. Ledia Hanifa A, S.Si., M.PSi.T.

No. Anggota: A-452

 

File: Pendapat Fraksi PKS DPR RI Terhadap 15 RUU ttg Kabupaten Kota di Prov. Kalbar, Kalteng, dan Kalsel