Jakarta (10/08) — Surahman Hidayat, Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Sosial yang telah menerbitkan Kartu Penyandang Disabilitas (KPD) sebagai identitas resmi bagi warga negara dengan disabilitas. Selain versi fisik, kini tersedia pula e-KPD dalam bentuk digital yang dapat diakses melalui aplikasi Cek Bansos.
“Kami menyampaikan apresiasi atas langkah Kementerian Sosial yang telah menerbitkan KPD dan e-KPD sebagai identitas resmi. Hal ini merupakan pengakuan negara sekaligus instrumen perlindungan sosial bagi penyandang disabilitas,” ujar Surahman Hidayat.
Surahman mengatakan bahwa kehadiran kartu ini menandai langkah maju negara dalam memberikan pengakuan dan perlindungan sosial bagi penyandang disabilitas. Lebih dari sekadar identitas, KPD/e-KPD adalah simbol komitmen negara untuk memastikan akses setara, layanan publik yang inklusif, dan konsesi nyata tanpa diskriminasi.
“KPD dan e-KPD tidak terikat desil. Itu hak universal bagi penyandang disabilitas yang merupakan Warga Negara Indonesia. Kartu ini tidak boleh dibatasi oleh desil ekonomi atau status sosial, melainkan berlaku bagi seluruh penyandang disabilitas di Indonesia,” tegas Surahman.
Data Kementerian Sosial menunjukkan lebih dari 4 juta penyandang disabilitas telah terintegrasi dalam Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Namun, baru sebagian kecil yang ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) resmi. Akibatnya, banyak hak yang belum dapat diakses secara penuh.
“Tanpa SK resmi, hak-hak penyandang disabilitas berisiko tidak terjamin. Oleh karena itu, Kementerian Sosial harus mempercepat validasi dan segera menerbitkan SK bagi yang belum, agar KPD/e-KPD benar-benar melindungi semua warga,” ujar Surahman.
Surahman mengatakan bahwa bagi masyarakat penyandang disabilitas yang belum terdaftar, pemerintah menyediakan jalur pendaftaran mandiri melalui Aplikasi Cek Bansos, SIKS-NG di kelurahan/dinas sosial, Call Center 021-171, dan WhatsApp Center 0877-171-171.
Surahman mendorong seluruh penyandang disabilitas yang belum memiliki KPD/e-KPD untuk segera mendaftarkan diri melalui jalur mandiri yang telah disediakan. Dengan SK resmi, hak-hak penyandang disabilitas akan lebih terjamin, akses terhadap layanan publik semakin terbuka, dan konsesi di berbagai sektor dapat dinikmati tanpa diskriminasi.
“Kami mengajak seluruh penyandang disabilitas untuk segera mendaftar. Negara hadir melalui KPD/e-KPD, dan hak-hak Anda tidak boleh tertunda hanya karena administrasi. Mari bersama memastikan perlindungan sosial yang setara bagi semua,” imbuh Surahman.
Namun, Surahman menekankan bahwa KPD/e-KPD diharapkan tidak menjadi hambatan baru bagi difabel. Ia menegaskan, tujuan utama kartu ini adalah membuka akses, bukan menutup peluang, sehingga setiap kebijakan pelaksanaannya harus benar-benar berpihak pada kepentingan difabel.
”Kami menerima aspirasi dari masyarakat bahwa terkait mekanisme verifikasi dan pembuktian status difabel masih rumit dan belum seragam di seluruh daerah. Surat keterangan difabel juga belum memiliki aturan baku terkait bentuk dan lembaga penerbit. Serta ada kekhawatiran bahwa dokumen lama misalnya surat keterangan difabel untuk transportasi atau perbankan tidak lagi diakui sebelum sistem KPD berjalan penuh,” papar Surahman.
Oleh karena itu, Surahman mengatakan Kemensos perlu menyederhanakan mekanisme verifikasi agar lebih cepat, mudah, dan seragam di seluruh Indonesia serta pengakuan dokumen lama tetap berlaku selama masa transisi, sehingga hak konsesi difabel tidak terhambat, serta diperlukan penguatan regulasi nasional untuk memastikan surat keterangan difabel memiliki standar yang jelas dan tidak membingungkan.
“Kami berharap KPD/e-KPD menjadi instrumen perlindungan sosial yang efektif, bukan sekadar kartu identitas. Dengan sistem yang sederhana, terintegrasi, dan ramah difabel diharapkan tidak ada satu pun hak yang tertunda. Dengan komitmen ini, kami yakin perlindungan penyandang disabilitas akan semakin kuat dan menyeluruh,” pungkas Surahman.