Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

Aher Apresiasi Putusan Mahkamah Konstitusi Perkuat Keterwakilan Perempuan dalam Pemilu

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

Jakarta (30/06) — Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait kuota keterwakilan perempuan sebesar 30 persen dalam pemilihan legislatif.

Melalui Putusan Nomor 128/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo bersama Hakim Konstitusi Asrul Sani dan Adies Kadir pada 25 Mei 2026, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa pendaftaran bakal calon wajib memuat paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan. Jika ketentuan tersebut diabaikan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) wajib menjatuhkan sanksi berupa pembatalan keikutsertaan partai politik di daerah pemilihan terkait.

Gugatan ini diajukan oleh empat aktivis perempuan karena regulasi sebelumnya yang tidak disertai sanksi tegas dinilai memicu ketidakpastian hukum, seperti kasus di Trenggalek dan Tulungagung yang tetap meloloskan calon tunggal laki-laki. Mahkamah menegaskan bahwa ketiadaan sanksi struktural merusak marwah pemilu yang adil dan jujur serta melanggar hak konstitusional atas perlakuan khusus yang bersifat nondiskriminatif.

Menyikapi putusan tersebut, Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS, Ahmad Heryawan, mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian permohonan uji materiil terhadap Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait pemenuhan kuota keterwakilan perempuan sebesar 30 persen dalam pencalonan anggota legislatif. Putusan MK tersebut merupakan langkah penting dalam memperkuat kepastian hukum serta memastikan amanat konstitusi mengenai peningkatan partisipasi politik perempuan dapat terlaksana secara lebih efektif dan konsisten.

“Putusan Mahkamah Konstitusi ini patut diapresiasi karena memberikan penegasan yang lebih kuat terhadap komitmen bangsa dalam mendorong keterwakilan perempuan di lembaga legislatif. Kehadiran perempuan dalam proses pengambilan kebijakan publik merupakan bagian penting dari demokrasi yang inklusif dan berkeadilan,” ungkap Kang Aher saat diwawancarai.

Lebih jauh, mantan Gubernur Jawa Barat dua periode ini menilai bahwa dalam Putusan Nomor 128/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan Ketua Mahkamah Konstitusi bersama para Hakim Konstitusi, MK menegaskan bahwa pendaftaran bakal calon anggota legislatif wajib memuat paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan. Apabila ketentuan tersebut tidak dipenuhi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) wajib menjatuhkan sanksi berupa pembatalan keikutsertaan partai politik pada daerah pemilihan yang bersangkutan.

Penegasan mengenai konsekuensi hukum tersebut sangat penting untuk menghindari multitafsir dalam pelaksanaan regulasi pemilu. Selama ini, menurutnya, berbagai ketentuan afirmasi sering menghadapi kendala implementasi karena tidak disertai mekanisme penegakan hukum yang jelas.

“Prinsip hukum yang baik tidak hanya memuat kewajiban, tetapi juga harus memiliki mekanisme penegakan yang tegas. Dengan adanya sanksi yang jelas, seluruh peserta pemilu akan memiliki kepastian mengenai aturan yang harus dipatuhi,” tegas Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI tersebut.

Selain itu, mantan Wakil Ketua Majelis Syuro PKS ini memahami bahwa gugatan tersebut berangkat dari kekhawatiran atas sejumlah kasus yang menunjukkan masih adanya ketidakkonsistenan dalam penerapan aturan keterwakilan perempuan sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dan berpotensi mengurangi efektivitas kebijakan afirmasi yang telah diamanatkan undang-undang.

“Semangat kebijakan afirmasi bukan sekadar memenuhi angka statistik, melainkan membuka ruang yang lebih luas bagi perempuan untuk berpartisipasi dalam proses politik dan pembangunan bangsa. Karena itu, implementasinya harus dijaga secara konsisten,” ujar Kang Aher.

Terakhir, Anggota Fraksi PKS DPR RI periode 2024–2029 dari Daerah Pemilihan Jawa Barat II ini menambahkan bahwa penguatan keterwakilan perempuan perlu dipahami sebagai bagian dari upaya memperkaya perspektif dalam penyusunan kebijakan publik. Kehadiran perempuan di lembaga legislatif diharapkan dapat memperkuat perhatian terhadap berbagai isu strategis, termasuk pendidikan, kesehatan, perlindungan anak, pemberdayaan keluarga, serta pembangunan sosial secara umum.

Oleh karena itu, ia mengajak seluruh partai politik untuk mempersiapkan kader-kader perempuan terbaik sejak dini, tidak hanya untuk memenuhi ketentuan administratif, tetapi juga untuk melahirkan pemimpin perempuan yang memiliki kapasitas, integritas, dan kompetensi dalam menjalankan amanah rakyat. Selain itu, ia berharap putusan MK ini dapat menjadi momentum untuk memperkuat kualitas demokrasi Indonesia sekaligus memastikan bahwa prinsip kesetaraan kesempatan dalam kehidupan politik dapat diwujudkan secara nyata sesuai amanat konstitusi.

“Partai politik perlu menjadikan kaderisasi perempuan sebagai agenda yang berkelanjutan. Dengan pembinaan yang baik, kita akan memiliki semakin banyak tokoh perempuan yang mampu berkontribusi secara nyata dalam pembangunan nasional maupun daerah. Demokrasi yang sehat adalah demokrasi yang memberikan ruang partisipasi yang adil bagi seluruh warga negara. Putusan Mahkamah Konstitusi ini merupakan langkah penting untuk menjaga integritas pemilu, memperkuat kepastian hukum, dan mendorong keterwakilan perempuan yang lebih baik dalam sistem politik Indonesia,” demikian tutup Kang Aher.