Jeneponto (28/06) — Anggota DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Meity Rahmatia, pada Jumat (26/6/2026) menyalurkan secara langsung bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) kepada ratusan siswa dari masyarakat prasejahtera di Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto. Politisi yang kini duduk di Komisi XIII DPR RI itu menemui langsung para siswa yang didampingi orang tua mereka sebagai bentuk pertanggungjawabannya sebagai salah satu anggota legislatif yang dipercaya menyalurkan program ini melalui jalur khusus aspirasi.
“Bantuan PIP ini diberikan oleh pemerintah kepada siswa dari kalangan masyarakat prasejahtera. Tujuannya untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia kita, juga sebagai bentuk komitmen pemerintah agar terjadi pemerataan akses pendidikan kepada seluruh masyarakat Indonesia,” ungkapnya.
Dalam sambutannya, Meity meminta para siswa memaksimalkan penggunaan dana bantuan tersebut untuk kebutuhan pendidikan di sekolah.
“Bantuan ini memang diberikan pemerintah untuk siswa mulai dari tingkat sekolah dasar, sekolah menengah pertama, hingga sekolah menengah atas. Jadi, saya harap adik-adikku semua benar-benar memanfaatkannya untuk mendukung kepentingan pendidikan di sekolah,” jelasnya.
Dalam penyaluran jalur khusus aspirasi PIP, Meity telah berperan sejak 2025 di Sulawesi Selatan. Politisi yang juga dikenal sebagai pengusaha travel haji dan umrah tersebut telah menyalurkan bantuan kepada puluhan ribu siswa yang tersebar di Kota Makassar, Kabupaten Gowa, Takalar, Jeneponto, Bantaeng, Bone, dan Sinjai.
PIP merupakan program yang dirancang untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin atau rentan miskin agar tetap mendapatkan layanan pendidikan hingga tamat pendidikan menengah, baik melalui jalur formal SD hingga SMA/SMK maupun jalur nonformal Paket A hingga Paket C serta pendidikan khusus.
Melalui program ini, sebagaimana dijelaskan dalam situs Kemendikdasmen, pemerintah berupaya mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah serta mendorong siswa yang telah putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikannya. PIP juga diharapkan dapat meringankan biaya personal pendidikan peserta didik, baik biaya langsung maupun tidak langsung.
Adapun penerima PIP meliputi peserta didik pemegang KIP, peserta didik dari keluarga miskin atau rentan miskin maupun dengan pertimbangan khusus, seperti berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH), keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), berstatus yatim/piatu atau yatim piatu dari sekolah, panti sosial, atau panti asuhan, terdampak bencana alam, putus sekolah yang diharapkan kembali bersekolah, mengalami disabilitas, menjadi korban musibah, berasal dari keluarga yang orang tuanya mengalami pemutusan hubungan kerja, tinggal di daerah konflik, berasal dari keluarga terpidana, memiliki orang tua yang berada di lembaga pemasyarakatan, memiliki lebih dari tiga saudara yang tinggal serumah, serta peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.