Jakarta (28/06) — Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Adang Daradjatun, menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Bareskrim Polri atas keberhasilannya mengungkap jaringan perjudian online (judol) internasional yang beroperasi di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta.
Pengungkapan kasus tersebut merupakan capaian penting dalam upaya pemberantasan kejahatan siber lintas negara. Dalam pengembangan perkara, Bareskrim Polri telah menetapkan 287 warga negara asing (WNA) sebagai tersangka setelah melakukan pemeriksaan intensif terhadap ratusan orang yang diamankan. Kasus ini juga mengungkap dugaan perputaran uang yang mencapai sekitar Rp13,9 triliun, sehingga menunjukkan besarnya ancaman judi online terhadap stabilitas ekonomi, keamanan, dan ketertiban masyarakat.
“Sebagai mitra kerja Polri, kami memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada jajaran Bareskrim Polri atas kerja profesional, terukur, dan berani dalam membongkar jaringan judi online internasional ini. Keberhasilan tersebut menunjukkan komitmen Polri dalam memberantas kejahatan transnasional yang sangat merugikan masyarakat dan negara,” ujar Adang Daradjatun.
Menurut Adang, pengungkapan ini harus menjadi momentum untuk memperkuat perang melawan judi online yang telah berkembang menjadi kejahatan terorganisasi dengan dukungan teknologi dan jaringan lintas negara. Oleh karena itu, penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan, tetapi harus mampu mengungkap aktor intelektual, pemodal, pengendali jaringan, hingga aliran dana hasil kejahatan.
“Kami mendorong agar penyidikan terus dikembangkan sehingga seluruh pihak yang terlibat, termasuk pengendali utama dan penerima manfaat, serta pihak-pihak yang membantu operasional maupun pencucian uang hasil perjudian dapat dimintai pertanggungjawaban hukum,” tegasnya.
Adang juga menekankan pentingnya sinergi antara Polri, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Direktorat Jenderal Imigrasi, kementerian/lembaga terkait, serta kerja sama internasional untuk memutus jaringan perjudian online secara menyeluruh, termasuk menelusuri aset-aset hasil tindak pidana guna memberikan efek jera.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa judi online bukan hanya persoalan pelanggaran hukum, tetapi juga telah menimbulkan dampak sosial yang serius, seperti meningkatnya kemiskinan, utang rumah tangga, tindak pidana lainnya, hingga rusaknya ketahanan keluarga.
“Komisi III DPR RI akan terus memberikan dukungan terhadap langkah-langkah penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan. Negara tidak boleh kalah terhadap kejahatan siber yang memanfaatkan teknologi untuk merusak sendi-sendi kehidupan masyarakat,” tutup Adang Daradjatun.