Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

Kementerian dan Lembaga Ajukan Anggaran Tambahan, Meity: Dukung Selama Digunakan Secara Efektif, Efisien, dan Bermanfaat bagi Rakyat

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

Jakarta (18/06) — Jelang penetapan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2027 menjadi undang-undang, kementerian dan lembaga mulai mengajukan permohonan penambahan anggaran di DPR RI. Dalam beberapa hari terakhir, rapat kerja bersama di seluruh komisi terjadi silih berganti, termasuk di Komisi XIII yang membidangi hukum, hak asasi manusia, imigrasi dan pemasyarakatan, penanggulangan terorisme, serta sejumlah lembaga lainnya.

Dalam sepekan ini, Komisi XIII telah menggelar rapat dengan seluruh lembaga mitra yang di antaranya mengajukan anggaran tambahan pada tahun 2027. Di antara yang mengajukan adalah Kementerian Hukum dalam rapat, Kamis (18/6/2026), di Gedung Senayan, Jakarta.

Komisi XIII DPR RI menyetujui pagu anggaran kementerian tersebut untuk tahun 2027 sebesar Rp4,2 triliun. Anggaran tersebut terdiri atas pagu indikatif yang ditetapkan Kementerian Keuangan dan Bappenas sebesar Rp3,4 triliun serta usulan anggaran tambahan yang disetujui sebesar Rp837,18 miliar.

Dalam rapat tersebut, Kementerian Hukum merinci anggaran tambahan yang diperuntukkan bagi Bantuan Hukum Warga Miskin senilai Rp288,9 miliar, mencakup pos bantuan hukum (Posbakum) di 16 provinsi serta bantuan litigasi dan nonlitigasi. Untuk transformasi digital dan AI dialokasikan sebesar Rp150,1 miliar, dalam hal ini layanan publik berbasis digital dan pemanfaatan kecerdasan buatan (artificial intelligence).

Berikutnya, untuk penguatan pembentukan regulasi senilai Rp66,6 miliar dan pembiayaan pembinaan hukum nasional. Termasuk pula perbaikan dan rehabilitasi gedung kantor, termasuk kantor wilayah di Aceh yang terdampak bencana.

Pada Rabu (17/6/2026), Kementerian Hak Asasi Manusia yang dipimpin Natalius Pigai juga mengajukan anggaran tambahan. Total anggaran Kementerian HAM untuk Tahun Anggaran 2027 sebesar Rp953.101.376.000. Rincian keputusannya meliputi pagu indikatif sebesar Rp728.129.471.000 dan anggaran tambahan untuk program pemajuan dan penegakan HAM sebesar Rp224.971.905.000. Komisi XIII menolak usulan tambahan lainnya, yaitu untuk pos dukungan manajemen sebesar Rp267.928.471.000.

Menanggapi ajuan anggaran tambahan ini, Meity Rahmatia dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera menilai keputusan tersebut sah-sah saja. Namun, ia menekankan bahwa selain diajukan berdasarkan kebutuhan, alokasi anggaran tersebut sebaiknya benar-benar digunakan secara efektif dan efisien.

“Pengajuan tambahan sejumlah kementerian dan lembaga pada anggaran 2027 berjalan sesuai dengan mekanisme, tidak ada masalah di sana. Di Komisi XIII kemudian kita diskusikan bersama program-programnya, mana yang benar-benar mendesak sehingga menjadi skala prioritas. Dalam pembahasan juga mengedepankan aspek-aspek efisiensi dan efektivitas program,” jelasnya kepada awak media usai rapat di Senayan, Kamis (18/6/2026).

Yang tak kalah pentingnya, lanjut Meity, anggaran tambahan dari kementerian dan lembaga diperuntukkan bagi program yang berdampak langsung kepada masyarakat.

“Termasuk melihat program yang berdampak langsung kepada masyarakat. Jadi, tidak semua nilai yang diajukan itu bisa dipenuhi dengan berbagai pertimbangan,” pungkasnya.