Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

Kurniasih Dukung Pembatasan Gawai di Sekolah, Kemendikdasmen Perlu Siapkan Pedoman Implementasi yang Adaptif

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

Jakarta (28/07) — Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Kurniasih Mufidayati, menyambut baik terbitnya Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 18 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan. Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan langkah positif untuk mengembalikan kualitas interaksi sosial peserta didik sekaligus membangun budaya digital yang lebih sehat di lingkungan sekolah.

“Kita melihat penggunaan gawai yang tidak terkendali dapat mengurangi konsentrasi belajar, membatasi interaksi sosial antarsiswa, bahkan berpotensi memengaruhi kesehatan mental anak. Karena itu, pengaturan penggunaan gawai di sekolah merupakan ikhtiar yang patut didukung,” ujar Kurniasih dalam keterangannya, Selasa (28/7/2026).

Ia menilai kebijakan tersebut relevan dengan kondisi penggunaan gawai di kalangan anak Indonesia yang sudah berada pada tingkat mengkhawatirkan.

Berdasarkan data BKKBN tahun 2025, rata-rata anak Indonesia menggunakan gawai selama 7,8 jam per hari. Sementara itu, data Kemendikdasmen tahun 2025 menunjukkan rata-rata penggunaan mencapai 7,3 jam per hari. Angka tersebut jauh melampaui rekomendasi para pakar yang menganjurkan durasi penggunaan gawai pada anak sekitar 2–3 jam per hari, di luar kebutuhan pembelajaran. Kurniasih menyebut paparan layar gawai lebih dari 4 jam sehari dapat memengaruhi tingkat kecemasan dan perilaku agresif anak.

“Perbedaan beberapa puluh menit mungkin tidak terlalu besar, tetapi kedua data tersebut sama-sama menunjukkan bahwa durasi penggunaan gawai anak sudah jauh melebihi batas yang dianjurkan. Ini menjadi alarm bagi semua pihak untuk membangun kebiasaan digital yang lebih sehat,” katanya.

Meski demikian, Kurniasih menegaskan bahwa pembatasan tidak boleh dimaknai sebagai pelarangan total. Pemanfaatan teknologi tetap harus menjadi bagian dari proses pembelajaran sesuai kebutuhan dan perkembangan zaman.

“Literasi digital tetap menjadi kompetensi penting yang harus dimiliki peserta didik. Karena itu, yang dibangun adalah kedisiplinan dan etika dalam menggunakan teknologi, bukan menjauhkan anak dari teknologi,” ujarnya.

Kurniasih mendorong Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah untuk segera menyusun pedoman implementasi yang lebih rinci agar pelaksanaan surat edaran dapat berjalan efektif di berbagai daerah dengan karakteristik yang berbeda-beda. Pedoman tersebut perlu memberikan ruang bagi satuan pendidikan untuk menyesuaikan pengaturan penggunaan gawai berdasarkan jenjang pendidikan, kebutuhan pembelajaran, serta kondisi masing-masing sekolah.

Menurutnya, pedoman implementasi juga perlu memuat mekanisme yang jelas mengenai penggunaan gawai untuk kegiatan pembelajaran, penanganan pelanggaran secara edukatif, serta indikator keberhasilan kebijakan sehingga sekolah memiliki acuan yang seragam, namun tetap fleksibel sesuai kondisi di lapangan.

Selain itu, Kemendikdasmen juga diharapkan memperkuat pendampingan kepada guru dan kepala sekolah agar kebijakan ini tidak berhenti pada pengaturan tata tertib, tetapi menjadi bagian dari pembentukan karakter dan budaya digital yang bertanggung jawab.

“Kemendikdasmen juga perlu memperkuat edukasi kepada orang tua agar pembiasaan penggunaan gawai secara sehat tidak hanya berlangsung di sekolah, tetapi juga berlanjut di lingkungan keluarga. Sinergi antara sekolah dan keluarga menjadi kunci agar tujuan kebijakan ini benar-benar tercapai,” tutup Kurniasih.