Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

Belajar dari Masa Lalu, Ateng Sutisna Ingatkan PT DSI Jangan Jadi “Pintu Sempit” Ekspor Nasional

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

Jakarta (18/06) — Anggota Komisi XII DPR RI Fraksi PKS, Ateng Sutisna, mengingatkan pemerintah agar pembentukan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (PT DSI) sebagai instrumen pengawasan ekspor sumber daya alam tidak mengulangi berbagai persoalan yang pernah muncul dalam praktik tata niaga terpusat komoditas strategis pada masa lalu. Pengalaman Indonesia dalam mengelola “satu pintu” di sektor kayu dapat menjadi pelajaran agar tujuan memperkuat penerimaan negara tidak menimbulkan distorsi baru bagi dunia usaha.

Pembentukan Danantara merupakan upaya besar dari pemerintah untuk meningkatkan efisiensi pengelolaan aset negara dan memperkuat nilai tambah sumber daya alam nasional. Rencana pembentukan PT DSI sebagai entitas yang berfungsi melakukan verifikasi dan pengawasan ekspor berbagai komoditas strategis memiliki tujuan yang dapat dipahami.

“Negara tentu memiliki kepentingan untuk memastikan devisa hasil ekspor kembali ke dalam negeri, mencegah praktik nakal, serta memperkuat devisa nasional. Tujuan ini baik dan harus didukung,” ujarnya.

Namun, ia mengingatkan bahwa kebijakan yang menempatkan satu lembaga sebagai pintu utama dalam rantai ekspor nasional harus dirancang dengan sangat hati-hati. Menurutnya, sejarah sektor kayu Indonesia menunjukkan bahwa sistem pemasaran yang terlalu terpusat dapat menghasilkan manfaat sekaligus risiko yang besar apabila tata kelolanya tidak dijaga secara transparan.

“Atas dasar itu, PT DSI harus bercermin dari pengalaman masa lalu. Jangan sampai niat baik memperkuat pengawasan justru berubah menjadi hambatan baru bagi dunia usaha,” tegasnya.

Salah satu risiko yang harus diantisipasi adalah munculnya hambatan administratif yang dapat memperlambat proses ekspor. Dalam perdagangan global yang sangat cepat, keterlambatan dokumen ataupun proses verifikasi dapat menimbulkan biaya tambahan yang besar bagi eksportir.

Ia juga menyoroti tantangan penggunaan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) yang akan menjadi tulang punggung operasional PT DSI untuk melakukan pengawasan terhadap transaksi ekspor dan mendeteksi indikasi manipulasi harga. Pemanfaatan teknologi memang merupakan langkah maju, namun kesiapan sistem harus diuji sebelum diterapkan secara penuh.

“Jangan sampai teknologi yang seharusnya mempercepat justru menjadi masalah baru karena tidak siapnya infrastruktur pendukung atau integrasi data yang belum berjalan,” ujarnya.

Kepercayaan publik juga harus menjadi modal utama keberhasilan PT DSI. Karena itu, tata kelola perusahaan harus dibangun secara terbuka, profesional, dan bebas dari konflik kepentingan.

Ia lalu mengingatkan bahwa Indonesia memiliki pengalaman panjang dalam pengelolaan tata niaga terpusat melalui berbagai instrumen pemasaran komoditas pada masa lalu, termasuk dalam sektor perkayuan. Dari pengalaman tersebut, terdapat pelajaran berharga yang perlu dijadikan rujukan.

Mekanisme koordinasi yang kuat mampu meningkatkan posisi tawar Indonesia di pasar internasional dan menjaga stabilitas harga komoditas. Namun, praktik yang terlalu tertutup, sentralistis, dan minim pengawasan berpotensi menimbulkan distorsi pasar serta memunculkan persepsi monopoli.

Ia menegaskan bahwa perbedaan utama yang harus dijaga adalah memastikan PT DSI tidak berubah menjadi pelaku perdagangan yang menentukan harga, kuota, maupun akses pasar secara sepihak. Fungsi utama PT DSI harus tetap berada pada koridor verifikasi, pengawasan, dan pengamanan kepentingan negara.

“PT DSI jangan sampai bergeser perannya. Fungsi pengawasan dan fungsi perdagangan harus dipisahkan secara jelas,” katanya.

Keberhasilan sistem pengawasan ekspor akan sangat ditentukan oleh keterlibatan seluruh pemangku kepentingan, termasuk asosiasi usaha, eksportir, pelaku industri, lembaga keuangan, dan regulator. Dengan demikian, mekanisme pengawasan dapat berjalan lebih kredibel sekaligus meminimalkan potensi penyalahgunaan wewenang.

“Jangan sampai semangat memperbaiki tata kelola justru menimbulkan ketidakpastian baru yang merugikan perekonomian nasional,” pungkasnya.