Jakarta (16/06) — Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dari Daerah Pemilihan Sulawesi Selatan I, Meity Rahmatia, menyoroti ketimpangan antara peningkatan beban kerja Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dengan pagu indikatif anggaran Tahun 2027 yang dinilai belum memadai untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga tersebut.
Dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi XIII DPR RI dengan LPSK, Meity Rahmatia menegaskan bahwa perlindungan saksi dan korban merupakan salah satu pilar penting dalam sistem peradilan pidana yang harus didukung oleh anggaran yang memadai.
“LPSK memproyeksikan jumlah permohonan perlindungan meningkat hingga 50 persen pada tahun 2027. Namun, di saat yang sama, kebutuhan anggaran yang diajukan sebesar Rp392,47 miliar hanya memperoleh pagu indikatif sebesar Rp130,03 miliar. Kondisi ini perlu menjadi perhatian serius karena dapat berdampak langsung pada kualitas layanan perlindungan bagi saksi dan korban,” ujar Meity.
Menurut Meity, sebagian besar pagu indikatif LPSK terserap untuk kebutuhan dukungan manajemen dan belanja pegawai yang bersifat wajib. Namun demikian, proporsi anggaran untuk program inti perlindungan dan pelayanan hukum perlu diperkuat agar tidak mengurangi kemampuan negara dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat yang membutuhkan.
Selain itu, Meity juga menyoroti belum dialokasikannya anggaran untuk sejumlah program prioritas nasional yang menjadi mandat strategis LPSK, seperti pengelolaan Dana Abadi Korban, penyusunan desain besar perlindungan saksi dan korban pasca lahirnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026, pengembangan indeks perlindungan saksi dan korban, serta digitalisasi sistem layanan perlindungan.
“Program-program tersebut sangat penting untuk memperkuat sistem perlindungan saksi dan korban secara berkelanjutan. Jangan sampai agenda reformasi kelembagaan dan penguatan layanan yang telah dirancang tidak dapat berjalan karena keterbatasan anggaran,” tegasnya.
Meity juga memberikan perhatian khusus terhadap kebutuhan penguatan kantor perwakilan dan pos layanan LPSK di berbagai daerah. Menurutnya, perluasan akses layanan menjadi kunci agar masyarakat di luar Pulau Jawa dapat memperoleh perlindungan secara cepat dan efektif.
“Negara harus hadir tidak hanya di pusat, tetapi juga di daerah. Penguatan kantor perwakilan dan layanan perlindungan di wilayah-wilayah yang memiliki tingkat kerentanan tinggi terhadap tindak pidana menjadi kebutuhan yang tidak dapat ditunda,” katanya.
Sebagai mitra kerja LPSK, Komisi XIII DPR RI akan terus mengawal pembahasan anggaran agar kebutuhan perlindungan saksi dan korban memperoleh perhatian yang proporsional dalam proses penyusunan APBN Tahun 2027.
“Perlindungan saksi dan korban bukan sekadar urusan administratif, melainkan bagian dari komitmen negara untuk menghadirkan keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan hak asasi manusia bagi seluruh warga negara. Karena itu, dukungan anggaran terhadap LPSK harus dipandang sebagai investasi negara dalam memperkuat sistem penegakan hukum yang berkeadilan,” tutup Meity.