Jakarta (16/06) — Anggota Komisi XII DPR RI Fraksi PKS, Ateng Sutisna, menilai pengalaman tata niaga ekspor kayu Indonesia pada masa lalu menjadi bahan pembelajaran penting dalam memperkuat daya saing ekspor nasional. Peran Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) dan Asosiasi Panel Kayu Indonesia (APKINDO) perlu diperkuat kembali sebagai mitra strategis dalam pengembangan pasar dan penguatan posisi tawar produk kayu Indonesia.
Mekanisme pemasaran ekspor yang melibatkan asosiasi mampu menciptakan koordinasi yang lebih baik antara pelaku usaha, industri pengolahan, dan pasar ekspor. Dengan koordinasi tersebut, pengelolaan ekspor menjadi lebih terukur dan negara memiliki visibilitas yang lebih baik terhadap rantai nilai industri kehutanan, mulai dari pengolahan hingga pemasaran ke luar negeri.
“Penguatan koordinasi melalui asosiasi merupakan hal yang positif karena dapat membantu menjaga stabilitas harga, memperkuat posisi tawar Indonesia, dan memastikan tata niaga berjalan lebih teratur,” ujarnya.
Salah satu tantangan yang pernah muncul setelah peran asosiasi melemah adalah menurunnya kemampuan Indonesia dalam mengendalikan pasar ekspor secara kolektif. Akibatnya, harga kayu cenderung lebih mudah tertekan oleh dinamika pasar global dan posisi tawar eksportir Indonesia menjadi tidak sekuat sebelumnya.
Ia menyoroti fenomena di mana sebagian nilai tambah justru dinikmati negara lain. Dalam beberapa kasus, produk atau bahan baku yang berasal dari Indonesia terlebih dahulu diproses di negara lain sebelum diekspor kembali ke pasar internasional, sehingga manfaat ekonomi yang seharusnya dapat diperoleh menjadi berkurang.
“Jangan sampai bahan baku berasal dari kita, tetapi nilai tambah, aktivitas industri, dan penerimaan pajaknya justru lebih banyak dinikmati negara lain,” katanya.
Ia menilai keberadaan asosiasi dapat membantu mengatur keseimbangan antara pasokan dan kebutuhan pasar global sehingga volume ekspor dapat disesuaikan dengan kebutuhan pasar dan tidak terjadi kelebihan pasokan yang berpotensi menekan harga.
“Justru melalui koordinasi asosiasi, pelaku usaha dapat didorong untuk mencari pasar baru sehingga ekspor semakin luas dan harga tetap terjaga,” jelasnya.
Salah satu kekuatan utama dari asosiasi adalah kemampuannya membangun jejaring pasar internasional yang lebih luas. Setiap anggota dapat berkontribusi membuka akses ke negara baru sehingga ketergantungan terhadap pasar tertentu dapat dikurangi dan daya tahan industri menjadi lebih kuat menghadapi gejolak ekonomi global.
Selain itu, penguatan peran asosiasi juga dapat mencegah persaingan yang tidak sehat antar-eksportir Indonesia di pasar global. Ketika kebutuhan negara tujuan terpenuhi, asosiasi dapat mengarahkan anggotanya untuk membuka pasar baru sehingga tidak terjadi kelebihan pasokan yang berujung pada penurunan harga.
Namun, penguatan peran asosiasi tidak boleh dimaknai sebagai upaya menghidupkan kembali model tata niaga masa lalu secara utuh. Pengalaman berbagai tata niaga komoditas strategis, termasuk polemik yang pernah muncul pada era BPPC, harus menjadi pelajaran agar sistem yang dibangun ke depan tetap transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik monopoli.
“Yang perlu kita ambil adalah kemampuan koordinasi pasar, penguatan posisi tawar, dan kemampuan membuka akses ekspor yang pernah dimiliki asosiasi. Tetapi tata kelolanya harus lebih transparan, lebih akuntabel, dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan,” tegasnya.
Kondisi sektor kehutanan Indonesia saat ini telah mengalami banyak kemajuan dibanding beberapa dekade lalu. Sistem pengawasan, sertifikasi legalitas kayu, serta perhatian terhadap aspek keberlanjutan dan perlindungan lingkungan berkembang jauh lebih baik. Karena itu, penguatan peran asosiasi ke depan harus diarahkan untuk memperkuat daya saing ekspor tanpa mengorbankan prinsip keberlanjutan yang telah dibangun selama ini.
“Penguatan peran APHI dan APKINDO dapat menjadi bagian dari upaya tersebut apabila dijalankan dengan tata kelola yang baik dan berpihak pada kepentingan nasional,” pungkasnya.