Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

Abdul Kharis Dorong Penyempurnaan RUU Pangan Berbasis Masukan Akademisi

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

Surakarta (12/06) — Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Abdul Kharis Almasyhari, menegaskan pentingnya pelibatan kalangan akademisi dalam proses penyempurnaan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pangan agar regulasi yang dihasilkan mampu menjawab tantangan pangan nasional secara komprehensif dan berkelanjutan.

Hal tersebut disampaikan Abdul Kharis saat memimpin kegiatan penyerapan aspirasi dan masukan akademik bersama sivitas akademika Universitas Sebelas Maret dalam rangka pembahasan RUU Pangan.

Menurut Abdul Kharis, ketahanan dan kedaulatan pangan merupakan isu strategis yang tidak hanya berkaitan dengan peningkatan produksi, tetapi juga mencakup aspek distribusi, cadangan pangan, akses masyarakat terhadap pangan yang berkualitas, serta perlindungan bagi petani dan pelaku usaha pangan nasional.

“Masukan dari kalangan akademisi sangat penting untuk memperkaya substansi RUU Pangan. Kami ingin memastikan regulasi yang disusun memiliki landasan ilmiah yang kuat, adaptif terhadap perkembangan zaman, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan tantangan sektor pangan ke depan,” ujar Abdul Kharis.

Politisi PKS tersebut menambahkan bahwa Komisi IV DPR RI berkomitmen membuka ruang partisipasi seluas-luasnya kepada berbagai pemangku kepentingan dalam proses pembahasan RUU Pangan. Menurutnya, pendekatan partisipatif diperlukan agar undang-undang yang dihasilkan tidak hanya kuat secara normatif, tetapi juga implementatif di lapangan.

Abdul Kharis menilai perguruan tinggi memiliki peran strategis dalam memberikan perspektif akademik dan rekomendasi kebijakan yang berbasis riset. Karena itu, berbagai masukan yang disampaikan para akademisi akan menjadi bahan penting dalam pembahasan lanjutan RUU Pangan di DPR RI.

Ia berharap RUU Pangan yang tengah disusun dapat menjadi instrumen hukum yang mampu memperkuat sistem pangan nasional, menjaga keberlanjutan produksi pangan, meningkatkan kesejahteraan petani, serta memastikan ketersediaan pangan yang cukup, aman, dan terjangkau bagi seluruh masyarakat Indonesia.

“Kami ingin RUU Pangan ini menjadi fondasi yang kokoh bagi terwujudnya ketahanan dan kedaulatan pangan nasional. Karena pangan bukan sekadar komoditas, tetapi menyangkut hajat hidup masyarakat dan masa depan bangsa,” tegas Abdul Kharis.

Melalui proses penyusunan yang melibatkan berbagai elemen, termasuk akademisi, Komisi IV DPR RI berharap RUU Pangan dapat menghadirkan regulasi yang responsif terhadap tantangan sektor pangan sekaligus mendukung cita-cita Indonesia menuju kemandirian pangan yang berkelanjutan.