Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

Anggota Komisi II DPR RI Jazuli Juwaini: Kebijakan Batas Belanja Pegawai Jangan Sampai Korbankan Nasib Honorer dan Pembangunan Daerah

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

Jakarta (10/06) — Komisi II DPR RI menegaskan keberpihakannya kepada pemerintah daerah dan jutaan tenaga honorer yang selama ini menjadi tulang punggung pelayanan publik. Dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri PANRB, sejumlah gubernur, dan Asosiasi Pemerintahan Daerah, Komisi II DPR RI menghasilkan sejumlah kesimpulan penting yang memastikan kebijakan penataan ASN dan pengelolaan keuangan daerah berjalan adil, realistis, dan tidak merugikan daerah maupun tenaga non-ASN.

Anggota Komisi II DPR RI, Jazuli Juwaini, menyatakan bahwa daerah tidak boleh dibebani secara sepihak oleh penerapan ketentuan batas maksimal belanja pegawai 30 persen dari APBD sebagaimana diatur dalam UU HKPD. Menurutnya, pemerintah pusat harus memberikan ruang transisi yang memadai agar daerah tetap mampu menjalankan pelayanan publik secara optimal.

“Komisi II DPR RI mendukung adanya masa transisi dalam penerapan batas maksimal belanja pegawai 30 persen. Kebijakan ini tidak boleh diterapkan secara kaku hingga mengganggu pelayanan publik atau membebani pemerintah daerah yang masih berupaya menata struktur kepegawaiannya,” ujar Anggota Fraksi PKS Dapil Banten II ini.

Komisi II juga mendorong Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian PANRB untuk segera berkoordinasi dengan Menteri Keuangan guna menerbitkan regulasi yang memberikan kepastian terhadap mekanisme dan persentase belanja pegawai daerah sebagaimana amanat UU HKPD.

Selain itu, Komisi II DPR RI mendorong Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian PANRB berkoordinasi dengan kementerian terkait agar sumber pembiayaan PPPK dan PPPK Paruh Waktu, terutama bagi tenaga kesehatan, guru, dan tenaga kependidikan, dapat dibiayai dari APBN. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan keberlanjutan pengangkatan dan perlindungan tenaga pelayanan dasar tanpa semakin membebani kapasitas fiskal pemerintah daerah.

Lebih jauh, Komisi II DPR RI memberikan penegasan penting terkait nasib tenaga honorer yang telah diangkat sebagai PPPK maupun PPPK Paruh Waktu. Dalam rapat tersebut ditegaskan bahwa mereka tidak boleh diberhentikan hanya karena keterbatasan fiskal daerah atau akibat penerapan ketentuan batas maksimal belanja pegawai.

“Ini adalah bentuk komitmen negara terhadap tenaga honorer yang telah lama mengabdi. Mereka yang sudah diangkat menjadi PPPK maupun PPPK Paruh Waktu harus mendapatkan kepastian kerja dan perlindungan. Jangan sampai kebijakan fiskal justru mengorbankan mereka,” tegas Jazuli.

Komisi II DPR RI juga meminta Kementerian PANRB mempercepat koordinasi penerbitan Peraturan Pemerintah tentang Manajemen ASN guna memberikan kepastian masa kerja, jenjang karier, kesejahteraan, serta perlindungan sosial bagi ASN dan PPPK di seluruh Indonesia.

Selain itu, Komisi II meminta Kementerian Dalam Negeri berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk meningkatkan alokasi Transfer ke Daerah (TKD) pada tahun-tahun mendatang guna memperkuat kapasitas fiskal daerah dalam menjalankan berbagai kewenangan dan pelayanan publik.

Menurut Jazuli, kesimpulan rapat ini menunjukkan komitmen Komisi II DPR RI untuk memastikan agenda reformasi birokrasi dan penataan ASN tidak dilakukan dengan mengorbankan kepentingan daerah maupun hak-hak tenaga honorer.

“Daerah harus diperkuat, bukan dibatasi. Honorer yang telah mengabdi harus diberikan kepastian, bukan ketidakpastian. Komisi II DPR RI akan terus mengawal agar kebijakan pemerintah berpihak pada pelayanan publik, keadilan bagi tenaga kerja (ASN dan PPPK), dan keberlanjutan pembangunan daerah,” tutup Jazuli.