Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

Aher Terima Aspirasi Petani Aceh Timur, BAM DPR RI Siap Kawal Penyelesaian Konflik Lahan Puluhan Tahun

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

Jakarta (10/06) — Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI, Ahmad Heryawan, menerima aspirasi dari Serikat Petani Aceh Timur terkait konflik agraria yang telah berlangsung puluhan tahun antara masyarakat dan PT Bumi Flora. Aspirasi tersebut disampaikan dalam agenda Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) BAM DPR RI di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (10/6/2026).

Dalam pertemuan tersebut, para petani menyampaikan klaim bahwa lahan yang saat ini masuk dalam wilayah Hak Guna Usaha (HGU) PT Bumi Flora merupakan kawasan yang secara historis telah ditempati masyarakat setempat jauh sebelum penerbitan HGU pada tahun 1994.

“Mereka menyampaikan latar belakang historis bahwa lahan tersebut sebelumnya merupakan kawasan yang ditempati masyarakat Aceh Timur. Namun, sejak tahun 1994 masuk dalam wilayah HGU PT Bumi Flora,” ujar Ahmad Heryawan.

Menurut pria yang akrab disapa Aher itu, masyarakat mengaku meninggalkan wilayah tersebut pada masa konflik dan status Daerah Operasi Militer (DOM) di Aceh. Setelah kondisi keamanan kembali kondusif dan warga kembali ke kampung halaman, mereka mendapati lahan yang pernah ditempati telah berstatus HGU.

Menindaklanjuti aspirasi tersebut, BAM DPR RI meminta Serikat Petani Aceh Timur melengkapi berbagai dokumen pendukung yang dapat memperkuat klaim kepemilikan lahan, seperti surat tanah adat maupun bukti-bukti historis lainnya.

“Kami meminta teman-teman Serikat Petani Aceh Timur untuk mencari dan menemukan data-data pendukung, seperti surat tanah adat atau dokumen lainnya yang dapat memperkuat posisi mereka,” katanya.

Aher menegaskan bahwa keberadaan bukti kepemilikan menjadi faktor penting dalam proses penyelesaian sengketa, baik melalui jalur mediasi maupun apabila nantinya diperlukan proses hukum.

Selain menghimpun data dan fakta lapangan, BAM DPR RI juga akan berkoordinasi dengan komisi terkait, khususnya Komisi II DPR RI yang membidangi urusan pertanahan dan agraria, guna mencari jalan keluar yang adil bagi seluruh pihak.

“BAM akan melakukan tindak lanjut dengan komisi terkait. Namun, data dan bukti pendukung tetap menjadi hal yang sangat penting untuk diperoleh,” ujarnya.

Lebih lanjut, Aher menilai perlu adanya koordinasi dengan instansi pertanahan terkait status HGU PT Bumi Flora yang diketahui telah diperpanjang kembali pada tahun 2024.

Menurutnya, penyelesaian konflik agraria harus mempertimbangkan aspek hukum sekaligus rasa keadilan bagi masyarakat yang mengaku sebagai penghuni dan pemilik lama kawasan tersebut.

“Jika dapat dibuktikan bahwa masyarakat memang memiliki hak atas lahan tersebut sebelum diterbitkannya HGU, maka perlu dicari penyelesaian yang lebih adil bagi masyarakat yang selama ini terdampak,” tegasnya.

BAM DPR RI berkomitmen mengawal aspirasi masyarakat hingga diperoleh kejelasan status lahan dan solusi yang memberikan kepastian hukum sekaligus menjamin keadilan bagi para petani Aceh Timur.