Jakarta (08/06) — Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi PKS, Yanuar Arif Wibowo, menyatakan dukungannya terhadap usulan penguatan kelembagaan Balai Pemasyarakatan (Bapas) yang disampaikan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) dalam menghadapi implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
Hal tersebut disampaikan Yanuar dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XIII DPR RI bersama Dirjen Pemasyarakatan di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (08/06).
Menurut Yanuar, perubahan regulasi hukum pidana nasional menuntut adanya penyesuaian kelembagaan, sumber daya manusia, serta dukungan anggaran yang memadai agar tugas-tugas pemasyarakatan dapat berjalan efektif.
“Pada prinsipnya kami setuju dengan apa yang diusulkan oleh Pak Dirjen dalam menyikapi perubahan regulasi kita. Dengan munculnya KUHP dan KUHAP yang baru, tentu Direktorat Jenderal Pemasyarakatan harus menyesuaikan diri terhadap berbagai kebutuhan dan kekosongan yang harus diisi,” ujarnya.
Ia menilai paparan Ditjen PAS terkait kebutuhan anggaran tambahan dan penguatan fungsi Balai Pemasyarakatan merupakan bagian dari langkah mitigasi yang perlu didukung.
“Tentu secara anggaran, secara kebutuhan personalia maupun struktur organisasi, pada prinsipnya kami setuju,” kata Yanuar.
Namun demikian, ia mengingatkan bahwa keberhasilan penguatan sistem pemasyarakatan tidak hanya ditentukan oleh regulasi maupun kelembagaan, tetapi juga oleh kualitas integritas aparatur yang menjalankannya.
“Sering kali bukan sistemnya yang bermasalah, bukan kewenangannya yang bermasalah atau kurang. Tetapi integritas aparatur kita yang bertugas untuk menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya,” tegasnya.
Yanuar juga mendukung usulan agar Balai Pemasyarakatan memiliki posisi yang lebih kuat dalam tata kelola pemerintahan daerah, termasuk dapat berkoordinasi secara lebih efektif dengan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
“Saya berharap dengan adanya penguatan Bapas ini, bahkan diusulkan bisa duduk selevel dan berkoordinasi dengan Forkopimda. Ini memang saya dorong sejak awal agar teman-teman Bapas di daerah betul-betul bisa menyelesaikan masalah dengan cepat,” ujarnya.
Menurutnya, peran Bapas akan semakin penting dalam pelaksanaan berbagai program pembinaan dan pemidanaan alternatif, termasuk kerja sosial yang menjadi salah satu pendekatan dalam sistem hukum pidana yang baru.
“Apalagi ini bicara soal kerja-kerja sosial dan berbagai tugas pembinaan lainnya. Maka para pengguna layanan di daerah harus bisa berkoordinasi secara cepat dan efektif,” katanya.
Di akhir penyampaiannya, Yanuar memberikan perhatian khusus terhadap upaya membangun budaya integritas di lingkungan pemasyarakatan. Ia berharap berbagai deklarasi dan komitmen yang selama ini dilakukan tidak berhenti sebagai seremonial semata.
“Pesan saya cuma satu, tolong dijaga integritas dari kawan-kawan. Saya berharap ikrar-ikrar yang sering disampaikan itu betul-betul masuk ke dalam hati, bukan hanya di lisan, tetapi menjadi praktik dan nilai yang dipegang teguh dalam menjalankan tugas,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa integritas merupakan fondasi utama dalam membangun kepercayaan publik terhadap institusi pemasyarakatan dan memastikan berbagai penguatan kelembagaan yang dilakukan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Menjadi aparatur yang berintegritas harus menjadi nilai yang terus dijaga dan diperkuat,” pungkas Yanuar.