Jakarta (08/06) — Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKS, Mardani Ali Sera, menegaskan bahwa penguatan otonomi daerah harus menjadi agenda utama dalam penyelesaian berbagai persoalan kepegawaian daerah, termasuk penataan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan tenaga honorer.
Pernyataan tersebut disampaikan Mardani dalam rapat Komisi II DPR RI bersama pemerintah terkait permasalahan PPPK dan tenaga honorer yang berlangsung di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (08/06).
Menurut Mardani, terdapat ketimpangan antara besarnya urusan pemerintahan yang dilaksanakan daerah dengan kapasitas fiskal yang dimiliki pemerintah daerah.
“Sebanyak 78 persen urusan pemerintahan ada di daerah, hanya 22 persen yang berada di pusat. Tetapi anggaran pusat mencapai sekitar 75 persen, sedangkan daerah hanya 25 persen. Ini persoalan struktural yang perlu kita bahas secara serius,” ujar Mardani.
Ia menilai penguatan kebijakan fiskal daerah menjadi syarat penting apabila pemerintah ingin membangun daerah secara lebih merata sekaligus menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Kalau kita betul-betul ingin menyelamatkan NKRI dan ingin daerah kuat, maka urusan otonomi daerah, khususnya kebijakan fiskal dan pajaknya, harus kita bahas dengan seksama. Sudah tidak zamannya semua ditarik ke pusat lalu turun kembali melalui mekanisme yang sangat panjang,” tegasnya.
Mardani menambahkan bahwa berbagai persoalan kepegawaian yang selama ini muncul, termasuk terkait PPPK dan tenaga honorer, tidak dapat dilepaskan dari keterbatasan kapasitas fiskal pemerintah daerah.
“Kalau otonomi daerah tidak kita tuntaskan, maka urusan PPPK dan persoalan-persoalan lainnya akan terus menjadi masalah. Karena kapasitas fiskal daerah secara struktural belum mendapatkan dukungan yang cukup kuat,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Mardani juga mengapresiasi langkah pemerintah yang memberikan relaksasi dalam penataan tenaga non-ASN. Namun, ia mempertanyakan kekuatan hukum dari skema relaksasi yang akan diatur melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri dan diakomodasi dalam Undang-Undang APBN.
“Saya mengapresiasi relaksasi lima tahun yang diberikan pemerintah. Tetapi ada pertanyaan dari para kepala daerah, apakah SKB tiga menteri yang nantinya disisipkan dalam Undang-Undang APBN cukup kuat menjadi dasar hukum bagi mereka untuk mengambil kebijakan?” ujarnya.
Menurutnya, kepastian hukum sangat penting agar kepala daerah tidak menghadapi risiko hukum ketika menjalankan kebijakan yang bertujuan menyelesaikan persoalan tenaga honorer.
“Jangan sampai niat baik kepala daerah justru menjadi bom waktu karena landasan hukumnya dianggap kurang kuat. Ketika undang-undang seharusnya diatur dengan undang-undang, maka kita harus memastikan keberlanjutannya,” kata Mardani.
Selain itu, ia juga menyampaikan apresiasi kepada Kementerian PAN-RB atas upaya mengawal proses penataan PPPK. Namun, ia mengingatkan masih terdapat sejumlah persoalan yang perlu mendapat perhatian, khususnya terkait PPPK paruh waktu.
“Teman-teman PPPK paruh waktu masih banyak yang belum mendapatkan hak-haknya sebagaimana PPPK penuh waktu, baik hak keuangan, jaminan sosial maupun hak-hak lainnya. Ini perlu benar-benar menjadi perhatian,” ujarnya.
Mardani juga menyoroti kekhawatiran para PPPK terkait kepastian karier mereka di masa depan, mengingat kontrak kerja yang harus diperbarui secara berkala.
“Ada kekhawatiran dari PPPK yang sudah diangkat karena kontraknya sangat terbatas dan harus diperbarui setiap tahun. Bagaimana kita menjamin bahwa mereka memiliki karier yang jelas seperti halnya ASN lainnya?” tanyanya.
Ia berharap pemerintah dan DPR dapat terus memperkuat kebijakan penataan PPPK dan tenaga honorer secara komprehensif, tidak hanya melalui pendekatan administratif, tetapi juga dengan memperkuat fondasi otonomi daerah dan kapasitas fiskal pemerintah daerah.